Rabu, 08 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkes Wajibkan SLHS bagi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Kemenkes Wajibkan SLHS bagi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 08 Oktober 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Petugas sedang mengeluarkan boks berisi makan bergizi gratis (MBG) dari dalam boks mobil untuk dibagikan kepada siswa SMP Negeri 25 Pontianak Utara, Jumat (1/8/2025). [Foto: RRI/Muhammad Rokib]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan kepala kantor pelayanan gizi di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, drg. Murti Utami, mengatakan, “Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.”

SPPG yang sudah beroperasi sebelum edaran ini diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS, sementara SPPG baru wajib memiliki sertifikat tersebut paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, dan bukti pelatihan penjamah pangan. Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” ujar Dirjen Murti.

Jika semua persyaratan lengkap, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," tegas drg. Murti Utami. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI