DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran produk industri di dalam negeri melalui penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing industri sekaligus memastikan perlindungan konsumen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan SNI.
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui PPNS Bidang Perindustrian telah memusnahkan ribuan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) ilegal.
"Total barang yang dimusnahkan mencapai 6.057 unit dan 1.465 kardus APAP yang tidak memiliki sertifikat SNI dan merupakan hasil impor," ucap Agus.
Kemenperin menyebut, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Permenperin Nomor 17 Tahun 2014 tentang kewajiban SNI untuk APAP. Produk tanpa sertifikasi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala BSKJI Kemenperin Emmy Suryandari menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar yang berlaku.
“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri,” ujarnya. [in]