Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Digital untuk Kemudahan Usaha
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan berbasis digital guna mempermudah pengurusan pertanahan, khususnya untuk terus merpebaiki peringkat indeks kemudahan berusaha (Easy of Doing Business/EoDB).
Guna mewujudkan hal itu, sebanyak 42 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ditunjuk sebagai lokasi proyek percontohan layanan tersebut.
"Dengan melakukan soft launching pada hari ini, kita bisa mulai memperbaiki EoDB yang terus menjadi perhatian. Sekarang ini yang paling mahal adalah biaya registrasi properti di Indonesia yang menghadang kita terus ke peringkat yang lebih baik dalam EoDB," kakat Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, baru-baru ini
Dalam peluncuran ini, sebutnya, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan, Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Dalam Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi) Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan PPAT dan Bank. Pemohon hanya datang ke bank untuk pengajuan berkas HT-nya, kemudian sistem yang akan menjalankan berkasnya secara otomatis untuk diproses oleh Bank, PPAT serta Kantor Pertanahan. Proses ini akan selesai dalam jangka waktu 7 hari.
Salah satu penerapan Layanan Terintegrasi Secara Elektronik adalah dengan digital signature (tanda tangan elektronik) dalam layanan pertanahan. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian.
"Sehingga nantinya akan membuat kinerja kita menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, paperless, serta dapat mengurangi resiko kehilangan data/dokumen," sebut Menteri.
Berdasarkan indeks kemudahan berusaha survei Bank Dunia setiap tahun di 190 negara, tahun 2019, indeks nasional mendapat peringkat 73 dan registering property peringkat 100. Sedangkan di Asia Tenggara Indonesia menepati peringkat 6.
Suyus Windayana, Direktur Jendral Hubungan Hukum Keagrariaan mengatakan, Indonesia berada di peringkat itu, karena adanya transaksi yang lumayan tinggi dan dokumen-dokumen yang dikelola semuanya masih dalam bentuk manual, serta belum semua bidang tanah terdaftar.
"Maka dari itu tantangan ini harus dijawab melalui pengelolaan data pertanahan (dokumen, peta tematik dan atributnya) dengan volume, variety dan velocity dan implementasi layanan pertanahan secara full elektronik agar semakin singkat, cepat dan murah, lalu mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia, melakukan layanan rutin dan keterbukaan informasi," ujar Suyus Windayana.
Dia menerangkan, beberapa indikator dalam Easy of Doing Business (EoDB) yaitu mengurus IMB, mendaftarkan kepemilikan tanah, memperoleh kredit hingga membayar pajak yang memerlukan peran dari stakeholder terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perbankkan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antar stakeholder," katanya.
Menurutnya, dengan mekanisme untuk layanan elektronik berubahnya cukup dratis dirasakan oleh masyarakat. Ke depan pihaknya juga akan bikin sistem semuanya elektronik.
"Kita sudah bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Dokumen akta yang dikirim ke kita, dokumen elektroniknya di-scan dimasukkan dalam data kita, sehingga di sisi BPN ada juga manfaatnya untuk pengurangan penyimpanan arsip-arsip," ujar Suyus.
Suyus kemudian mengatakan, konsep layanan elektronik tersebut yakni mengorkestrasi dari PPAT, bank dan dari kantor BPN. "Supaya mereka terintegrasi untuk mempercepat layanan itu, mempermudah dan lebih transparan," jelasnya.
Suyus mengatakan Indonesia terus memperbaiki peringkat dengan memangkas waktu transaksi yang cukup lumayan tinggi dan mengalihkan pengelolaan dokumen-dokumen yang sebelumnya dalam bentuk manual, beralih ke bentuk digital. Juga mendata semua bidang tanah yang terdaftar.
"Tantangan ini harus dijawab melalui pengelolaan data pertanahan (dokumen, peta tematik dan atributnya) dengan volume, variety dan velocity dan implementasi layanan rutin dan keterbukaan informasi," ujar Suyus.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan para pemangku kepentingan nantinya bisa melakukan sistem ini di tempatnya masing-masing.
"Harapan kami tidak ada lagi mobilitas orang karena layanannya sudah elektronik. Pelayanan juga akan lebih cepat dan mudah," sebut Himawan.
Layanan pertanahan yang terintegrasi elektronik bertujuan dapat memudahkan pengurusan soal pertanahan kepada pengusaha.
"Salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi atau EoDB adalah perbaikan layanan di sektor pertanahan yang terus dilakukan. Karena itu diperlukan Kantor Pertanahan modern yang memberikan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik," tandasnya.(adv)