Ketua Komnas HAM Sebut Dasar-Dasar Memperkokoh Bangsa Indonesia Melalui Keberagaman
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
[Foto: Tangkapan Layar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik sampaikan tentang keberagaman dan inklusi dalam perspektif HAM yakni situasi kondisi, ancaman, dan solusi.
Berdasarkan UUD 1945 Amandemen I sampai IV Pasal 32 angka 1: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya"
Pasal 32 ayat 2:"Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional"
Ahmad mengatakan, kalau mau menghormati keberagaman maka harus diberikan kemerdekaan terlebih dahulu baik secara individu maupun kelompok. Jadi, orang harus punya kebebasan dalam mengekspresikan atau menyatakan identitas yang menjadi khasnya.
Dalam situasi itulah mereka bisa berinteraksi dan mengenal satu sama lain. Kemudian, mereka saling menghargai dan negara harus memastikan prinsip kebersamaan.
"Negara punya tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan sesama hak antar elemen untuk saling menghormati," ucapnya dalam diskusi "Memperkokoh Keberagaman dan Inklusi Mewujudkan Indonesia yang Tangguh dan Harmonis" yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube KOMNAS HAM, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya » Dasar hukum memperkokoh keberagaman-inkl...