kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kominfo Imbau Tak Sebar Konten Kerusuhan 22 Mei

Kominfo Imbau Tak Sebar Konten Kerusuhan 22 Mei

Rabu, 22 Mei 2019 18:09 WIB

Font: Ukuran: - +


Warga mengabadikan momen ketika sejumlah massa melakukan kerusuhan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (22/5). (Foto : Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.

"Kementerian Kominfo  mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun" ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu melalui siaran pers yang diterima Dialeksis, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, Ferdinandus mengatakan bahwa  Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif" pungkas ferdinand.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemu kenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.  (PD/REL)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda