Komnas HAM Sebut 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan
Font: Ukuran: - +
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. [Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komnas HAM menyatakan hasil pemantauan dan penyelidikan daripada Tragedi Kanjuruhan disimpulkan bahwa tragedi tersebut merupakan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022) seperti dilansir dari Suara.com.
Anam menyebutkan ada 7 (Tujuh) pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Aparat Keamanan melalui penggunaan gas air mata.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali telah menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Lanjutnya, penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan didalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal Safety and Security itu dilarang.
Selanjutnya » Kemudian, Kedua, pelanggaran HAM terkait...