kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Buka Pendaftaran Sertifikat Penyuluh Antikorupsi Secara Daring

KPK Buka Pendaftaran Sertifikat Penyuluh Antikorupsi Secara Daring

Sabtu, 24 Oktober 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Doc. KPK]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pusat Edukasi Antikorupsi membuka pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara daring. Pendaftaran dibuka mulai Oktober sampai dengan November untuk pelaksanaan kegiatan hingga Desember 2020.

Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan metode Asesmen Jarak Jauh (PJJ). Hal ini merespon situasi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memungkinkan asesmen dilakukan secara langsung.

Dengan metode asesmen jarak jauh, maka asesor, asesi, dan pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK berada di tempatnya masing-masing dan terhubung melalui platform digital dan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU).

Ada tiga jalur sertifikasi yang dapat diikuti peserta, yaitu jalur pendidikan dan pelatihan (diklat), jalur pengalaman, dan jalur mata kuliah. Informasi lengkap tentang jadwal sertifikasi masing-masing jalur dapat diakses melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi/jadwal-sertifikasi.

Masyarakat yang berminat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi AKSESKU pada tautan https://kpk.indonesia-kompeten.com. Tutorial menggunakan AKSESKU dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/daftarAKSESKU. Sedangkan, penjelasan lengkap mengenai syarat serta proses sertifikasi dapat disimak di kanal Youtube Pusat Edukasi Antikorupsi dengan tautan http://bit.do/sertifikasiPAK

Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.

Melalui sertifikasi ini, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan antikorupsi dapat dilakukan lebih masif, efektif, dan berdampak karena para penyuluh yang mengampunya dipastikan kompeten sesuai dengan standar.

Hingga saat ini jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 823 orang. Rincian kelulusan penyuluh yang dinyatakan kompeten yaitu 66 orang di tahun 2017, 303 orang di tahun 2018 dan 454 orang di tahun 2019.

Latar belakang profesi para penyuluh tersertifikasi ini beragam. Terbanyak adalah PNS, yaitu berjumlah 393 orang atau 47,7 persen. 217 orang merupakan dosen dan guru, 54 orang adalah widyaiswara dari berbagai instansi, dan sisanya 159 orang dengan berbagai latar profesi seperti pegiat antikorupsi, pengacara, dokter, karyawan swasta, mahasiswa dan lain sebagainya.

Pekan ini sertifikasi akan diikuti oleh peserta dari ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 49 orang dan Kementerian Kesehatan sebanyak 41 orang. Sebelumnya, sertifikasi dengan metode AJJ ini telah dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2020 dengan peserta sebanyak 41 orang berasal dari Kemenkeu [KPK].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda