KPU Akan Laporkan Hakim PTUN yang loloskan PKPI
Font: Ukuran: - +
KPU saat konferensi pers terkait putusan PTUN yang meloloskan PKPI di Pemilu 2019. (Foto: Fahreza R/Okezone)
DIALEKSIS.COM, JAKARTA - Meski menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap ada ganjal dengan putusan tersebut. Karena itulah, KPU mempertimbangkan akan mengambil dua langkah hukum atas putusan tersebut.
Dua langkah hukum yang dipertimbangkan akan dilakukan KPU, di antaranya melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian, mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN tersebut"KPU berencana dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilu di PTUN. Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU untuk mengambil sikap yang diperlukan kemudian," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
"KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksaminasi, pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan akan melakukan upaya PK terhadap putusan tersebut," sambung Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum tahu kapan akan melakukan dua langkah hukum tersebut. Pasalnya, itu tengah dikaji lebih mendalam oleh KPU. "Kita pelajari dulu ya tentang pengaduan atau laporan ke KY. Baru konsultasi (ke KY), belum laporan. (PK) kami pelajari dulu. Sebab PK itu upaya hukum luar biasa, dan juga harus ada novum, harus ada bukti baru," ujar Hasyim.
Hasyim menuturkan, dua langkah hukum yang akan diambil KPU dilakukan dengan mekanisme terpisah. Untuk dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN, KPU telah mengkonsultasikannya dengan KY dan dalam waktu dekat akan segera melaporkannya. Sementara untuk pengajuan PK, KPU akan mencari bukti baru sebagai dasar pengajuan upaya hukum tersebut.
"Ini terpisah. Kalau yang di KY urusannya perilaku hakim. Kalau PK itu nanti. Yang namanya mau ajukan PK kan harus ada alat bukti baru. Maka itu harus dipelajari dulu," jelasnya.
PTUN mengabulkan gugatan PKPI atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak partai itu sebagai Peserta Pemilu 2019. PKPI kini lolos jadi peserta pemilu.
Mulanya, partai pimpinan Abdullah Mahmud Hendropriyono itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU untuk ikut pesta demokrasi lantaran dinilai tidak mampu melengkapi beberapa persyaratan.
Akhirnya, PKPI melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut, namun kalah dalam sidang. Tidak terima atas putusan Bawaslu tersebut, PKPI kemudian mengajukan banding ke PTUN dan majelis hakim memutuskan PKPI layak menjadi peserta pemilu. (okezone)