kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Minta Semua Pihak Ikut Dorong Partisipasi Warga di Pilkada 2020

KPU Minta Semua Pihak Ikut Dorong Partisipasi Warga di Pilkada 2020

Senin, 29 Juni 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dinilai perlu turut serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada 2020: Kontestasi di Masa Pandemi Covid-19', Minggu (28/6/2020). Menurut dia, tanggung jawab meningkatkan partisipasi masyarakat itu bukan hanya pada KPU.

"Soal partisipasi ini tidak hanya jadi tanggung jawab KPU, pemerintah, para partai politik dan sebagainya. Kalau KPU tentu saja kami dengan cara kami, dengan PKPU yang sesuai Undang-Undang," kata Ilham.

Salah satu upaya KPU, kata Ilham, adalah dengan mengerahkan relawan mereka untuk turun ke lapangan dan memastikan masyarakat menonton video protokol kesehatan. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk hadir ke tempat pemungutan suara.

"Kami yakinkan masyarakat bahwa kalau hadir di TPS tidak ada kendala atau potensi besar menularkan Covid-19," tuturnya.

Adapun terkait kampanye, kendati dalam Peraturan KPU kampanye secara tatap muka dibatasi, namun menurut Ilham, banyak cara yang bisa ditempuh. Seperti kampanye online melalui media sosial, atau pertemuan daring melalui video konferensi.

Ilham memahami kesulitan para bakal calon yang berada di daerah yang masih minim akses internet. Karena itu, kata dia, KPU tetap mempersilakan untuk mengumpulkan para pendukung dan melakukan kampanye secara tatap muka.

Dengan catatan protokol kesehatan harus secara ketat dilakukan. "Karena ini jadi perhatian pemerintah dan DPR bahwa kita harus melaksanakan tahapan kita dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Seperti diketahui, saat wabah ini mulai merebak di Indonesia, tahapan Pilkada terhenti pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penyelenggara juga mengatur ulang tahapan Pilkada 270 daerah termasuk waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda