Kamis, 18 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kuota Sertifikasi Halal Gratis Masih Tersedia, BPJPH Ajak UMK Segera Daftar

Kuota Sertifikasi Halal Gratis Masih Tersedia, BPJPH Ajak UMK Segera Daftar

Rabu, 17 Juni 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah terus memperluas akses sertifikasi halal agar semakin banyak UMK memperoleh sertifikat halal dengan mudah, bahkan tanpa biaya melalui skema fasilitasi yang tersedia. [Foto: dok. BPJPH]


DIALEKSIS.COM | Blora - BPJPH mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang masih tersedia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah terus memperluas akses sertifikasi halal agar semakin banyak UMK memperoleh sertifikat halal dengan mudah, bahkan tanpa biaya melalui skema fasilitasi yang tersedia.

"Pelaku usaha tidak perlu ragu mengurus sertifikasi halal. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis dan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H)," kata Aqil saat sosialisasi sertifikasi halal di Blora, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha. Ia menilai produk lokal perlu memiliki sertifikat halal agar mampu bersaing dengan produk impor yang telah mengantongi sertifikasi serupa.

Aqil menambahkan, selama empat tahun terakhir program SEHATI telah menjangkau jutaan pelaku usaha di berbagai daerah. Program tersebut terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga filantropi, pelaku usaha, serta para pendamping halal.

Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Jawa Tengah Ika Efrilia mengungkapkan hingga kini masih tersedia lebih dari 33 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora.

"Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Kuota fasilitasi masih tersedia dan proses pengajuannya juga didampingi oleh Pendamping PPH yang ada di daerah," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menyebut proses pengurusan sertifikat halal kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup memiliki alamat email dan melakukan pendaftaran secara daring. Selanjutnya, proses akan didampingi oleh Pendamping PPH hingga sertifikat diterbitkan.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, Kabupaten Blora telah memiliki 9.928 sertifikat halal dengan total 28.144 produk halal. Mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman. Capaian tersebut didorong oleh skema self declare yang telah menjangkau sekitar 9.500 pelaku UMK.

Melalui perluasan program fasilitasi gratis dan pendampingan oleh P3H, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan kuota yang masih tersedia guna meningkatkan daya saing usaha sekaligus menyambut implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes