Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Mantan Jaksa Agung: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Termasuk Terorisme

Mantan Jaksa Agung: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Termasuk Terorisme

Rabu, 18 Maret 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS sebagai aksi teror dan kejahatan politik. Foto: Achmad Al Fiqri.

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai bentuk terorisme dan kriminalitas politik.

Pernyataan itu disampaikan Marzuki dalam konferensi pers bertajuk “Indonesia Mendesak: Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus” yang digelar Amnesty Internasional Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2026.

“Ini adalah tindakan terorisme dalam pengertian yang penuh dan perlu ditangani lebih serius dari sekadar pengusutan oleh kepolisian,” kata Marzuki.

Ia menilai, serangan terhadap Andrie tidak bisa dipandang sebagai kekerasan biasa. Menurut dia, peristiwa itu merupakan bentuk kriminalitas politik yang terjadi di tengah upaya masyarakat sipil memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

“Ini suatu tindakan kriminalitas politik yang terjadi pada saat kita sedang memperjuangkan demokrasi kita di sini, di Indonesia,” ujarnya.

Marzuki juga menegaskan aparat kepolisian tidak perlu menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus tersebut. Meski demikian, ia menilai adanya perhatian dari presiden menunjukkan pemerintah memberi atensi terhadap penanganan perkara ini.

Menurut dia, karakter serangan, profil korban, serta metode yang digunakan menunjukkan tingkat keseriusan yang melampaui insiden kekerasan biasa terhadap seorang aktivis.

Marzuki menambahkan, aksi teror tersebut tidak akan menyurutkan sikap kolektif masyarakat sipil dalam memperjuangkan perbaikan demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi sinyal serius mengenai ancaman yang dihadapi para pembela hak asasi manusia.

“Peristiwa ini telah memenuhi pengertian yang jauh lebih mendalam dan serius daripada sekadar upaya percobaan pembunuhan,” kata dia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI