kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi APBD Perubahan Untuk Covid 19

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi APBD Perubahan Untuk Covid 19

Rabu, 12 Agustus 2020 21:15 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto : KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO]


DIALEKSIS | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan percepatan penggunaan/realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Covid 19.

Instruksi Mendagri tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan tanggal 11 agustus 2020. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan ketersediaan dana dalam rangkq penanganan pandemi melalui alokasi belanja tidak terduga. Anggaran diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekononomi dan optimalisasi pelaksanaan jaring pengaman sosial (safety net).


Khusus penanganan dampak ekonomi, pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menjaga stabilitas harga barang yang dibutuhkan masyarakat. kemudian pelaksanaan program padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal juga pemberian stimulus/subsidi kepada pelaku UMKM dan koperasi berupa pemberian bantuan modal kerja, penguatan modal usaha dan pembukaan akses terhadap lembaga keuangan serta pengoptimalan platform digital dalam kegiatan pemasaran.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan percepatan penyaluran pemberian hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada individu atau masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak pandemi covid 19.

Adapun realokasi belanja tidak terduga dapat direalokasi untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan status kategori zona wilayah. Pemerintah Daerah diminta agar menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dengan mempedomani permendagri Nomor 39 Tahun 2020. (RIZ)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda