kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mensos: Korban PHK dan Warga Terlantar Akibat Corona Dapat Bansos

Mensos: Korban PHK dan Warga Terlantar Akibat Corona Dapat Bansos

Selasa, 12 Mei 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Sosial Juliari P. Batubara 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sosial memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga terlantar terdampak Covid-19 yang ditampung di tempat penampungan sementara (TPS) akan menerima bantuan sosial dan pelayanan sosial yang tepat sesuai kebutuhan.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara meninjau beberapa balai yang dijadikan TPS, antara lain Balai Mulya Jaya, Balai Anak Handayani Jakarta, Balai Napza Bambu Apus Jakarta, Balai Lanjut Usia Budhi Dharma Bekasi, Balai Netra Tanmiyat Bekasi, Balai RS Melati, serta Balai Eks Gelandangan Pengemis Pangudi Luhur Bekasi.

"Balai ini dijadikan tempat penampungan sementara untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terhadap kelompok rentan, lansia, disabilitas, gelandang dan pengemis, pemulung serta tuna wisma" kata Juliari, Senin (12/5/2020).

Dia meminta Dirjen Rehabilitasi Sosial untuk terus mengembangkan layanan kepada kelompok rentan dengan meninjau atau menyisir ke kantong-kantong lokasi permasalahan sosial, lalu melaporkan dalam bentuk data yang akurat.

Dalam kunjungan tersebut, Mensos menyalurkan bantuan sebanyak 74 paket sembako kepada penerima manfaat yang masih berada di balai, maupun yang sudah kembali ke keluarganya.

Sementara, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan saat ini telah tertangani 1.147 jiwa warga terlantar maupun korban PHK di lima GOR yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat penampungan sementara. Sementara rujukan dari GOR ke balai-balai rehabilitasi sosial telah tertangani sejumlah 136 jiwa.

"Upaya yang telah dilakukan ini untuk mengoptimalisasi dan memaksimalkan fungsi balai dalam memberikan layanan kepada para warga yang terlantar akibat Covid-19," kata Harry.

Balai Mulya Jaya sebelumnya menangani Tuna Sosial, Pekerja Migran Korban Tindak Kekerasan, dan Korban Perdagangan Orang dengan layanan berupa bantuan sosial bertujuan seperti Bantuan Sosial Modal Usaha, Bantuan Sosial Modal Pengembangan Usaha, serta Bantuan Sosial Kemandirian juga termasuk layanan terapi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda