Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Menteri PPPA: MBG Hak Anak Indonesia, Tidak Boleh Dijadikan Sanksi dan Alat Intimidasi

Menteri PPPA: MBG Hak Anak Indonesia, Tidak Boleh Dijadikan Sanksi dan Alat Intimidasi

Senin, 26 Januari 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri PPPA Arifah Fauzi. [Foto: Net via muhammadiyah]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menelusuri laporan dugaan penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang siswa yang disebut terjadi setelah orang tua murid menyampaikan kritik terhadap pengelolaan program tersebut. 

Dugaan ini dinilai serius karena berpotensi melanggar hak dasar anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, pemenuhan gizi merupakan hak anak yang tidak boleh dikaitkan dengan sikap atau pendapat orang tua. Ia menyatakan, MBG adalah program nasional untuk mendukung tumbuh kembang anak dan tidak boleh dijadikan alat sanksi dalam bentuk apa pun.

“Anak tidak boleh menjadi korban atas dinamika atau kritik orang dewasa. Hak atas gizi dan kesehatan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Menurut Arifah, tindakan membiarkan seorang anak tidak menerima MBG sementara teman-temannya tetap mendapatkan layanan berpotensi menimbulkan dampak psikologis. Ia menyebut situasi tersebut dapat memicu rasa malu, tekanan mental, hingga bentuk intimidasi terselubung di lingkungan sekolah.

Kemen PPPA menilai praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak yang mewajibkan seluruh ekosistem pendidikan, termasuk mitra penyedia program pemerintah, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan inklusif, bukan tempat anak menerima hukuman sosial,” kata Arifah.

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui layanan SAPA 129 akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak sekolah untuk memastikan hak anak yang bersangkutan dipulihkan. Pendampingan psikologis juga akan disiapkan apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Arifah pun mengingatkan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan layanan publik. Ia menegaskan kritik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dibalas dengan kebijakan yang justru merugikan anak. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI