DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan internasional diduga berada di balik maraknya promosi judi online yang membanjiri kolom komentar media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap serangan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan bot otomatis yang menyasar akun-akun dengan tingkat interaksi tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan hingga 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial pemerintah.
Menurut Alexander, hasil analisis Kemkomdigi menunjukkan komentar-komentar tersebut bukan berasal dari aktivitas pengguna biasa, melainkan dikendalikan oleh bot otomatis yang bekerja secara sistematis.
"Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kemkomdigi menemukan pola penyebaran spam tersebut berkaitan dengan jaringan afiliasi judi online lintas negara. Dalam temuannya, pelaku menggunakan tagar seperti #Rawitbet dan melibatkan aktor dari India serta Brasil.
Kolom komentar akun publik dipilih sebagai sarana promosi karena dinilai lebih sulit terdeteksi oleh sistem moderasi platform. Para pelaku juga memanfaatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap ajang Piala Dunia FIFA 2026 untuk memperluas jangkauan promosi.
Agar lolos dari sistem deteksi otomatis, jaringan tersebut terus mengubah kata kunci, tagar, hingga pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali oleh platform digital.
Sebagai langkah penanganan, Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta bekerja sama dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk memutus akses ke situs-situs yang terindikasi.
Alexander juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online yang beredar di media sosial.
"Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini," pungkasnya. [*]
