Parpol Pemilu 2019 dilarang iklan di media massa sebelum Tahapan Kampanye dimulai
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Dialeksis.com, Jakarta- Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 dilarang memasang iklan kampanye sebelumnya dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2019. Tahapan kampanye baru dimulai tanggal 23 September 2018 sehingga masih terdapat rentang waktu 7 bulan setelah parpol mendapatkan nomor urut.
Hal ini merupakan salah satu poin dari hasil rapat koordinasi KPU, Bawaslu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kesepakatan bersama itu yang pertama, iklan kampanye dilarang baik di lembaga penyiaran ataupun media masa baik cetak maupun elektronik. Dikarenakan iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, seusai rapat koordinasi di Kantor Bawaslu, Jln MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Selasa (20/2) sebagaimana dilansir oleh DRADIOQU News.
Kedua, lanjut Wahyu, partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi internal. Sosialisasi ini terkait pemasangan bendara parpol dengan nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Ketiga, kata Wahyu, pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepanlan prinsip proposionalitas dan keberimbangan. Hal ini dalam rangka menciptakan keadilan di antara parpol.
Selain itu Pramono Ubaid Thanthowi, salah satu Komisioner KPU Pusat memposting di beranda Facebooknya bahwa aturan kampanye pada Pemilu 2019 kali ini berbeda dengan Pemilu 2014. Yaitu dimulai sejak penetapan DCT.
" sekarang ini memang beda. Sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU No. 7/2017, kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak penetapan DCT. Ketentuan ini lalu dituangkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019. Dalam PKPU ini masa kampanye untuk Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23/11/2018. Jadi total masa kampanye Pemilu 2019 hanya 6,5 bulan, tdk lagi 1 tahun seperti Pemilu 2014 yang lalu" demikian sebagaimana dikutip dari beranda facebook Ubaid. (DRADIOQU/ris).