PBB tak Lolos, Yusril siap Gugat KPU
Sabtu, 17 Februari 2018 19:51 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Dialeksis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak lolosnya partainya itu dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Yusril mengatakan, sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, yakni pada Rabu (21/2) mendatang, namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu pada Senin (19/2).
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Yusril, Sabtu (17/2) sebagaimana dilansir republikaDiketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di 1 Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan.
Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. "Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten," kata mantan Menkumham ini. (Republika)Keyword:
Editor :HARIS M
Berita Terkait
Komentar Anda