Pemerintah Beri Sinyal, Cukai Rokok Bakal Naik Tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Pemerintah memberi sinyal tarif cukai rokok naik tahun depan, sejalan dengan kenaikan target penerimaan cukai. [Foto: ANTARA/Aprillio Akbar]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memberi sinyal tarif cukai rokok akan naik tahun depan. Hal ini seiring dengan target penerimaan cukai yang meningkat pada 2022 mendatang.
Sinyal itu terlihat dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan tarif cukai rokok menjadi Rp203,92 triliun. Angkanya naik 11,9 persen dari prospek tahun ini.
Pemerintah memaparkan penerimaan cukai rata-rata selalu tumbuh 6,1 persen selama 2017 hingga 2019. Kenaikan itu khususnya ditopang dari penerimaan cukai hasil tembakau melalui kebijakan kenaikan tarif cukai.
Selain itu, program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) melalui pemberantasan rokok ilegal juga mendorong kenaikan penerimaan cukai.
Namun, penerimaan cukai tumbuh melambat hanya 2,3 persen pada 2020 lalu. Hal ini terjadi di tengah pandemi covid-19.
"Cukai minuman mengandung ethyl alkohol mengalami kontraksi sangat dalam 2020 sebagai dampak kebijakan PSBB terhadap sektor pariwisata," tulis pemerintah. (CNN Ind)