kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Naikkan Tarif CHT untuk Rokok Sebesar 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

Pemerintah Naikkan Tarif CHT untuk Rokok Sebesar 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

Sabtu, 05 November 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: BPMI Setpres/Rusman]


Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (BPMI Setpres)

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda