kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penceramah Jafar Shodiq Ditetapkan Tersangka Penghinaan Wapres Ma’ruf Amin

Penceramah Jafar Shodiq Ditetapkan Tersangka Penghinaan Wapres Ma’ruf Amin

Minggu, 08 Desember 2019 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi menetapkan penceramah Jafar Shodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.

Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. 

"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka," terang Brigjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta,.

Aparat Kepolisian sampai saat ini masih mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar.

"Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan," jelas Jenderal bintang satu itu.

Tersangka Jafar mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya video ceramah Jafar Shodiq viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube ‘habib ja’far shodiq bin sholeh alattas’, diunggah pada 30 November 2019.

Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda