Penipuan atas Nama Bea Cukai Capai 6.985, Kerugian Hingga Rp 8,3 Miliar
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima laporan sebanyak 6.985 tertipu dengan modus mengatasnamakan Bea Cukai hingga November 2022 dengan total kerugian mencapai Rp 8,3 Miliar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, peningkatan kasus ini lebih drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2.491 kasus.
Sementara itu, sepanjang 2020 penipuan yang diterima oleh DJBC sebanyak 3.248 kasus.
"Tahun 2021 sempat turun, dan tahun ini rekor. Kita harus sampaikan, sampai dengan November hampir 7 ribu kasus. Mungkin sekarang sudah 7 ribuan. Ini total kerugian Rp 8,3 miliar," kata Hatta di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (22/12).
Namun, menurutnya, jumlah kerugian yang berhasil diselamatkan adalah Rp 12,6 miliar. Angka ini berasal dari calon korban yang melaporkan penipuan itu pada Bea Cukai.
Hatta memaparkan data sepanjang Oktober-November 2022, modus online shop paling digunakan dengan 264 kasus.
Selanjutnya » Angkat tersebut meningkat 33,33 persen a...