kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR

Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR

Selasa, 26 Mei 2020 10:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seluruh warga daerah tampaknya akan kesulitan untuk menuju ke Jakarta, dalam beberapa hari kedepan. Sebab, untuk dapat tiba di Jakarta, setiap orang wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Bagi warga yang akan ke Jakarta menggunakan jalur darat, harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan muatan kendaraan harus sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka pelanggar akan diminta untuk putar balik.

Sementara bagi warga yang memilih menggunakan angkutan maskapai penerbangan, ada syarat tambahan selain SIKM. Para penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengantongi hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya.

"Memang yang kita minta adalah mereka sebelum berangkat itu harus sudah melakukan swab test. Jadi hasilnya bisa langsung dibawa sampai ke Jakarta menunjukkan itu bahwa bersih dari Covid," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (26/5/2020).

Adapun, sanksi bagi penumpang pesawat yang tidak memenuhi persyaratan itu, akan dikarantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan, Jakarta Utara. Oleh karenanya, Syafrin meminta agar warga memenuhi persyaratan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.

"Ya. Tapi kita berharap bahwa sebelum mereka berangkat dari asalnya, sebelum membeli tiket, harusnya sudah bisa menunjukkan SIKM," ucapnya.

Petugas gabungan sendiri sudah mendirikan sejumlah pos di titik keluar-masuk Jakarta. Jajaran Dishub tak segan memberikan sanksi bagi para pelanggar yang tidak memenuhi persyaratan.

"Mulai hari ini secara keseluruhan , bagi yang kendaraan darat tentu kita putarbalikkan. Bagi penumpang kereta, bis, itu sebelum membeli tiket sudah harus dilengkapi SIKM," imbaunya. (Im/Okezone)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda