Penyebab Dana Otsus Aceh,Papua dan Papua Barat,Rp19,55 triliun Masih di Kemenkeu, Ini Jelasnya
Font: Ukuran: - +
Gedung Kemenkeu. (Foto: Katadata)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan hingga akhir triwulan I/2021 belum terdapat realisasi penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua, Papua Barat dan Aceh disebabkan belum selesainya berkas yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 233/ PMK.07/2020, penyaluran dana otsus dan dana tambahan infrastruktur tahap 1 dilakukan paling cepat bulan Februari setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima permintaan salur yang dilampirkan dengan dokumen syarat salur dari gubernur.
“Sampai dengan akhir Maret 2021, kelengkapan syarat salur tahap I Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat belum seluruhnya tersedia, terutama rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait penyaluran tahap 1 TA 2021. Sehingga penyaluran dana otsus untuk tahap I belum dapat dilaksanakan,” tulis Kemenkeu dalam APBN Kita Edisi April 2021.
Berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, dana otsus dan dana keistimewaan Yogyakarta dialokasikan sebesar Rp20,87 triliun. Masing-masing sebesar Rp19,55 triliun dan Rp1,32 triliun.
Dana otsus terbagi atas Papua dan Papua Barat Rp7,55 triliun, Aceh Rp7,55 triliun, dan dana tambahan infrastruktur Rp4,44 triliun. Di sisi lain, dana keistimewaan Yogyakarta tahap 1 telah terealisasi sebesar Rp198,00 miliar atau 15 persen dari pagu pada tanggal 1 Maret 2021.
“Sesuai ketentuan dalam PMK No. 15/ PMK.07/2020, penyaluran tahap 2 baru dapat dilakukan paling cepat pada bulan April,” tulis dokumen yang sama [bisnis.com].