kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman

Selasa, 10 April 2018 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


(kompas.com/Yoga Sukmana)

Dialeksis.com, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan partai itu tidak lolos Pemilu 2019. 

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, mengungkapkan pihaknya menerima putusan PTUN tersebut. "Kita sudah berjuang secara konstitusional, baik ke MK maupun ke PTUN. Jadi, artinya kita sudah melakukan ini dalam koridor hukum. Tentu saja kita terima putusan tersebut," ujar Ramdansyah, seperti yang dilansir oleh Kompas.com, Selasa (10/4/2018). 

Ramdansyah juga menegaskan, partainya tetap akan merayakan Pilkada Serentak 2018, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa kabupaten lainnya. Ia meminta kepada seluruh kader, baik di tingkat pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus melanjutkan perjuangan dalam memberikan dukungan kepada peserta Pilkada 2018 pilihan partai. (Kompas)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda