Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Revisi Qanun Baitul Mal Aceh Dapat Dukungan Kemenag, Fokus pada Penguatan Zakat

Revisi Qanun Baitul Mal Aceh Dapat Dukungan Kemenag, Fokus pada Penguatan Zakat

Rabu, 20 Mei 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Aceh bersama delegasi DPRA melakukan kunjungan fasilitasi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal ke Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan fasilitasi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal ke Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap rancangan qanun tersebut. Delegasi diterima langsung Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur.

Delegasi BMA dipimpin Pelaksana Harian Ketua Badan BMA, Tgk. Mudawali Ibrahim, didampingi anggota badan dan unsur sekretariat. Sementara dari DPRA hadir Wakil Ketua Komisi VII, Romy Saputra.

Dalam pertemuan itu, tenaga ahli hukum BMA, Jusma Eri, menjelaskan perubahan qanun tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurutnya, pengaturan mengenai Baitul Mal Kabupaten/Kota bukan bentuk pengambilalihan kewenangan, melainkan upaya memperkuat koordinasi, pembinaan, serta sinkronisasi tata kelola zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya agar lebih efektif dan akuntabel.

Jusma juga menyebut pengaturan tersebut sejalan dengan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 180 UUPA yang mengatur pembagian kewenangan pelaksanaan syariat Islam sekaligus menegaskan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Pendapatan Asli Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal itu, Prof. Waryono mengatakan Kemenag memahami kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan infak sebagaimana diatur dalam qanun dan UUPA.

“Kami tidak menemukan substansi rancangan qanun yang bertentangan dengan regulasi pengelolaan zakat nasional,” kata Waryono.

Pertemuan berlangsung konstruktif dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan tata kelola Baitul Mal di Aceh agar lebih efektif dan akuntabel. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI