Jum`at, 18 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / Rumpon Ilegal Ganggu Nelayan, KKP Tertibkan 37 Titik di Maluku Utara

Rumpon Ilegal Ganggu Nelayan, KKP Tertibkan 37 Titik di Maluku Utara

Jum`at, 18 September 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 37 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara sepanjang Januari-September 2026. Penertiban dilakukan karena keberadaan rumpon liar dikeluhkan nelayan dan dinilai mengganggu wilayah tangkap serta kelestarian sumber daya ikan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Sahono Budianto, mengatakan pemasangan dan pemanfaatan rumpon telah diatur dalam regulasi. Setiap pihak yang menempatkan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPPNRI) maupun laut lepas wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

"Penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki SIPR," kata Sahono, Jumat (18/9/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penertiban pada awal September dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara. Operasi tersebut menindaklanjuti aduan nelayan dan permohonan resmi pemerintah daerah.

Menurut Ipunk, rumpon ilegal dapat menjadi penghalang bagi ikan yang bermigrasi ke perairan pedalaman. Kondisi itu membuat nelayan kecil kesulitan mendapatkan hasil tangkapan dan harus melaut lebih jauh.

"Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya," ujar Ipunk. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI