Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Aturan Miras di KUHP Bagi Pekerja Wisata
Font: Ukuran: - +
Hotman Paris dan Sandiaga Uno. [Foto: Detikcom/Karin]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membuka peluang aturan pemidanaan terkait minuman beralkohol (minol) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Pariwisata.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga merespons kritikan dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang khawatir dengan potensi pemidanaan Pasal 424 KUHP soal menambahkan miras terutama terhadap pekerja wisata Bali.
"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di [revisi] UU Pariwisata akan kita perjelas," kata Sandi, ditemui di Kedai Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (10/12).
"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha.. dan Holimen bukan Holywings, jadi itu salah satu industri yang banyak mencipatkan lapangan kerja," lanjutnya, sambil menyinggung beberapa club milik Hotman di Bali.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan termasuk salah satu dari 38 RUU yang disetujui jadi bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Sandi juga mengaku dampaknya terhadap pelayan atau waiter jika ancaman pemidanaan di KUHP itu benar bisa sejauh itu.
"Dan waiters itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," urainya.
"Nah ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," imbuh dia, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Terlebih, menurut Sandi, industri pariwisata merupakan salah satu yang paling banyak menciptakan lapangan kerja di Bali.
"Ini yang harus kita perhatikan dan jangan sampai jadi pasal yang memberatkan mereka [pekerja di industri pariwisata]," sambungnya.
Hotman sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa pasal KUHP itu mengancam siapa pun yang menambahkan miras kepada mereka yang sudah mabuk.
"Di sini disebutkan kalau ada orang mabuk itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah ini yang masuk penjara satu tahun," ujarnya di Kedai Kopi Johny, Jakarta Utara.
Pasal 424 KUHP berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Hotman juga menyebut aturan yang dimuat dalam KUHP dikhawatirkan bakal mematikan ruang gerak para pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan bar apabila benar-benar diterapkan.
Sebagaimana diketahui, RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.(CNN Indonesia)