Sembako Dikenakan Pajak, Pustek UGM Menolak Keras
Font: Ukuran: - +
Illustrasi Sembako [Dok. blogspot.com]
DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Prof. Dr. Catur Sugiyanto, menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok, sebab pajak tersebut dinilai semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Catur, Jumat (11/6).
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Bila sebelumnya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Catur, di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. “Negara maju tidak memberlakukan seperti itu,” ujarnya.
Dalam pandangannya, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako. Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin. “Kita itu hidup dari sembako jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” katanya
Selain menolak PPN sembako, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini juga meminta pemerintah untuk terbuka dan transparan menyampaikan kondisi APBN sekarang ini hingga bisa muncul ide untuk menarik pajak pada barang sembako. Menurutnya, rencana kebijakan menarik pajak dari sembako mengindikasikan bahwa APBN kita genting dan perlu diselamatkan. Namun, kondisi itu perlu disampaikan secara terbuka. Meski pajak sebagai bentuk sumbangsih warga untuk negara, namun menarik pajak dari sembako menurutnya sangatlah tidak tepat, pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain dan melakukan penghematan secara besar-besaran serta memperkuat pengawasan. “Governance, keterbukaan, pengawasan harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi,” pungkasnya.
Sumber : ugm.ac.id