DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satu lagi terobosan kepolisian mendigitalisasi layanan, yaitu melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Digitalisasi dokumen ini membuat masyarakat tak perlu membawa SIM fisik kala berkendara sebab SIM digital sah secara hukum dan fungsinya sama.
SIM digital juga membuat pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik. Petugas hanya perlu mengecek keabsahan SIM digital melalui sistem terpusat Korlantas di ponsel pengendara.
Cara ini diklaim meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan.
Lantas bagaimana cara untuk mendigitalisasi SIM?
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan syarat utama adalah masyarakat wajib memiliki SIM aktif. Baru setelah itu masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun.
Dengan begitu pembuatan SIM digital ini dapat dilakukan dari mana saja, tanpa perlu mendatangi Satpas terdekat.
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," kata Dimas, Selasa (26/5).
Berikut langkah pembuatan SIM digital:
Walau sudah tersedia SIM digital, kepolisian mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran sistem pada tahap implementasi awal ini masih dalam penyempurnaan. [CNN Indonesia]