Teknis PNS Kerja di Rumah Diserahkan ke Tiap Instansi, Ini Arahan Lengkapnya
Font: Ukuran: - +
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. [Foto: dok Tempo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan PNS kerja di rumah untuk antisipasi penyebaran corona atau Covid-19 diatur oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
"Pembina kepegawaian harus memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo saat konferensi pers lewat saluran resmi Kementerian PANRB, Senin (16/3/2020).
"Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan minimal dua level pejabat struktural tertinggi tetap bertugas di kantor," tambahnya.
Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel sehingga PNS dapat bekerja di rumah. Ada beberapa hal yang bisa menjadi mempertimbangkan, kata Tjahjo, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, mencermati sebaran peta Covid-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, juga kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Kemudian, Badan Kepegawaian mesti memastikan riwayat berpergian pegawai selama 14 hari terakhir, termasuk interaksi PNS tersebut.
Pengaturan sistem kerja tersebut, kata Tjahjo, jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat. "Mereka yang bekerja di rumah harus berada di rumah masing-masing, kecuali ada kebutuhan mendesak untuk keluar rumah," kata Tjahjo.
Jika ada rapat, kata Tjahjo, mereka yang kerja di rumah atau tempat tinggal bisa menggunakan sarana konferensi video. Ia mengatakan pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja yang bekerja di rumah atau tempat tinggal.
"Aturan ini akan berlaku sampai 31 Maret atau melihat kondisi di masyarakat," katanya. (Tempo)