Beranda / Berita / Nasional / Usai Dilantik, Bupati ini Langsung Diberhentikan

Usai Dilantik, Bupati ini Langsung Diberhentikan

Jum`at, 17 Mei 2019 15:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Pelantikan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (17/5/2019). 

DIALEKSIS.COM | Bandung - Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019). Namun Sunjaya merasakan jabatan sebagai bupati hanya sekitar 5-15 menit. 

Pasalnya, seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019. 

Sunjaya adalah terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. 

Ridwan Kamil, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/5/2019), mengatakan seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa 19 Maret 2019.

Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.

"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.

Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.

"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.(red/CNNIndonesia).


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda