Viral Video Patwal Mobil RI-36, Begini Aturan Pengawalan dari Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Insiden mobil dinas berpelat RI 36, yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain dianggap arogan. [Foto: Tangkapan layar Instagram @PMI_Official]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan tindakan arogan petugas pengawal (patwal) berpelat nomor khusus mobil RI 36 di jalan raya.
Dalam video yang viral itu, terlihat mobil RI 36 sedang melintas ketika sebuah taksi eksekutif berusaha menyalip. Polisi patwal segera menghentikan motornya di samping taksi tersebut, sembari menunjuk sopir dengan gestur keras. Video ini memicu reaksi warganet untuk memboikot patwal dan mobil milik pejabat tertentu.
Melansir laman resmi Polri, Jumat (17/1/2025), aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan dalam berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Adapun, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, diantaranya mobil pemadam kebakaran, hingga ambulans saat memberi pertolongan pada lakalantas.
Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf āaā sampai dengan āeā.
Pengawalan ini harus disertai isyarat atau tanda khusus, dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab POLRI sebagai pihak berwenang.[red]