Warga Aceh Terjaring Penyelundupan Sabu di Labuhanbatu
Font: Ukuran: - +
[Foto: Ilustrasi/net]
DIALEKSIS.COM | Sumut - Tim gabungan Polda Sumatera Utara mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg yang disembunyikan di dalam pengeras suara (loudspeaker) mobil. Sabu tersebut disita petugas saat mobil yang dibawa pelaku melintas di jalan lintas Sumatera Rantau Prapat Minggu (25/10/2020) sore.
Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Labuhanbatu berikut barang bukti narkoba dan mobil jazz bernopol BK 1030 QA warna putih yang dikenderai para tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka yang merupakan warga Aceh mengaku hanya ditugaskan mengantar narkoba tersebut ke Bandar Lampung dengan upah Rp10 juta
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi penyelundupan narkotika menggunakan dua unit kendaraan mobil dari Medan ke Riau.
“Mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan pelacakan dan penghadangan kendaraan minibus warna hitam bernomer polisi BL 1823 LM dan mengamankan Mm, 35 warga kota Lhokseumawe Aceh dan Sy, 35 warga Kabupaten Deli Serdang di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu personel Polres Labuhanbatu tidak menemukan narkotika jenis sabu selanjutnya, tim memburu rekannya yang sudah bergerak di Kota Rantauprapat dan menemukan narkotika disembunyikan di dalam pengeras suara kendaraan atau loudspeaker untuk di selundupkan ke Provinsi Bandar Lampung [Okezone].