Minggu, 27 September 2026
Beranda / Opini / Ketika Hutan Menjaga Dunia, Siapa Menjaga Aceh Tenggara?

Ketika Hutan Menjaga Dunia, Siapa Menjaga Aceh Tenggara?

Sabtu, 26 September 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Muhammad Ridwansyah

Dr. Muhammad Ridwansyah anggota Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Di sela-sela kunjung kerja Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe ke Aceh Tenggara. Ada hal yang sangat menakjubkan yakni rimbunnya kanopi Taman Nasional Gunung Leuser yang membentang di jantung Aceh Tenggara, tersimpan sebuah paradoks yang jarang disuarakan yakni kabupaten ini menanggung beban konservasi terbesar di Aceh, namun menerima kembali yang paling sedikit darinya.

Data resmi menunjukkan, dari total luas Kabupaten Aceh Tenggara seluas 416.563 hektare, sekitar 364.885 hektare atau hampir 88 persen berada di dalam kawasan TNGL. Artinya, hanya tersisa kurang dari 14 persen ruang yang benar-benar bebas dimanfaatkan warga untuk bertani, berkebun, membangun permukiman, atau menggerakkan roda ekonomi lainnya. 

Status kawasan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menetapkan taman nasional sebagai kawasan pelestarian alam dengan pembatasan pemanfaatan yang ketat jauh lebih ketat dibanding status hutan lindung biasa yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU No. 41 Tahun 1999 walaupun sudah direvisi namun terkait TNGL tetap menjadi prioritas dalam skema kawasan leuser, Aceh Tenggara adalah inti dari kawasan tersebut. 

Kawasan ini bukan sembarang hutan. TNGL adalah bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, rumah terakhir di dunia tempat gajah, harimau, badak, dan orangutan Sumatera masih hidup berdampingan di alam liar sekaligus bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO, Tropical Rainforest Heritage of Sumatra. Namun di sinilah letak persoalan struktural yang jarang dibahas, justru karena TNGL berstatus kawasan pelestarian alam, ia hampir tidak menghasilkan dana bagi hasil kehutanan bagi daerah penyangganya.

Mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan baik yang diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maupun ketentuan khusus Pasal 181 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberi Aceh porsi 80 persen dari penerimaan sektor kehutanan seluruhnya dihitung dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. 

Ketiganya adalah pungutan yang lahir dari aktivitas pemanfaatan kayu berizin. Konsekuensinya lugas, kabupaten yang hutannya ditebang secara legal menerima aliran dana bagi hasil, sementara kabupaten yang hutannya justru dijaga utuh sebagai taman nasional karena di dalamnya tidak diterbitkan izin pemanfaatan kayu nyaris tidak kebagian instrumen fiskal ini sama sekali. Aceh Tenggara, yang 88 persen wilayahnya adalah kawasan lindung tertutup, berada tepat pada sisi yang dirugikan oleh logika insentif tersebut. Artinya, skema DBH kehutanan hari ini pada dasarnya memberi imbalan pada eksploitasi, bukan pada pelestarian.

Padahal instrumen hukum untuk membalik logika ini sesungguhnya sudah tersedia, hanya belum dioptimalkan. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam membuka ruang zona pemanfaatan di dalam taman nasional untuk kegiatan wisata alam dan jasa lingkungan, dasar hukum yang memungkinkan ekowisata berbasis TNGL dikelola bersama masyarakat, bukan sekadar dilarang-larang tanpa alternatif. 

Peraturan Menteri LHK tentang Kemitraan Konservasi juga membuka jalur legal bagi warga sekitar kawasan untuk terlibat dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan secara terbatas. Di ranah yang lebih baru, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon membuka peluang skema kompensasi karbon dan REDD+ yang secara teoretis dapat mengalirkan pendanaan internasional langsung ke kawasan seperti TNGL instrumen yang jauh lebih relevan bagi kawasan konservasi ketimbang DBH kehutanan konvensional yang berbasis produksi kayu.

Kita kutip saja dari pernyataan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan VIII Aceh Tenggara - Gayo Lues, Yahdi Hasan, belakangan menyuarakan hal serupa di parlemen bahwa persoalan TNGL harus disampaikan secara utuh ke pemerintah pusat, karena pembatasan ruang pembangunan yang ditanggung masyarakat tidak sebanding dengan pemenuhan hak hidup mereka. Suara ini patut didengar bukan sebagai penolakan terhadap konservasi, melainkan sebagai tuntutan atas prinsip dasar keadilan lingkungan: siapa yang menanggung beban pelestarian, semestinya turut menikmati manfaatnya dan hukum yang ada sesungguhnya sudah menyediakan beberapa jalan ke arah itu, hanya belum diimplementasikan secara serius di tingkat kabupaten.

Jalan keluarnya bukan membuka pintu deforestasi, melainkan merombak arsitektur insentif fiskal yang selama ini timpang: mendorong revisi formula DBH kehutanan agar turut memperhitungkan luas kawasan konservasi yang dijaga bukan semata produksi kayu yang dihasilkan, mengoptimalkan zona pemanfaatan TNGL untuk ekowisata berbasis kemitraan masyarakat sesuai PP 108/2015, serta membuka akses pembiayaan karbon internasional sesuai Perpres 98/2021 bagi desa-desa penyangga taman nasional.

Leuser memang aset dunia. Tetapi dunia tidak tinggal di Kutacane, Babussalam, atau Darul Hasanah. Yang tinggal di sana adalah warga Aceh Tenggara, yang selama ini diminta menjaga paru-paru dunia dengan ruang hidup yang menyusut setiap tahun dan dengan instrumen fiskal yang, secara hukum, justru tidak dirancang untuk menghargai jasa mereka menjaga hutan tetap berdiri. Data real ekonomi terakhir menjelaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Tenggara tercatat mencapai 3,59 persen. Cukup menyakitkan.  Wallahualam bishawab

Penulis oleh: Dr. Muhammad Ridwansyah anggota Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI