DIALEKSIS.COM | Opini - Aceh perlu memandang cabang olahraga domino dengan jernih, adil, dan proporsional. Selama ini, domino kerap terlanjur ditempatkan dalam satu kotak stigma: judi, begadang, melalaikan, dan tidak bermanfaat. Padahal, dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh, domino telah lama hadir sebagai permainan rakyat yang hidup di warung kopi, pesta, pertemuan keluarga, dan ruang-ruang keakraban. Ia menjadi bahasa sosial yang sederhana tercerminkan dari duduk bersama, bercanda, mengingat masa lalu, menyambung silaturahmi, dan merawat persahabatan.
Namun, pengakuan terhadap nilai sosial domino tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap risiko penyimpangannya. Sebaliknya, justru karena domino dekat dengan masyarakat, ia harus diatur, ditertibkan, dan diarahkan. Di sinilah gagasan menjadikan domino sebagai cabang olahraga menemukan relevansinya. Dengan tata kelola olahraga, domino tidak lagi dibiarkan bergerak liar dalam ruang informal yang rawan disalahgunakan, tetapi dibawa ke arena yang memiliki aturan, etika, wasit, pembinaan, kompetisi, dan pengawasan.
Dalam perspektif rasional, domino bukan semata permainan keberuntungan. Di dalamnya terdapat kemampuan membaca pola, mengingat kartu yang telah keluar, menghitung peluang, mengatur strategi, berkomunikasi dengan pasangan, serta mengendalikan emosi. Unsur-unsur ini menjadikan domino dekat dengan kategori olahraga pikiran sebagaimana catur dan bridge. Kemenangan tidak hanya ditentukan oleh nasib, tetapi oleh ketenangan, kecermatan, konsentrasi, dan pengalaman.
Karena itu, menyamakan seluruh permainan domino dengan judi adalah kesimpulan yang tergesa-gesa. Yang harus ditolak adalah praktik perjudiannya, bukan serta-merta medianya. Majelis Ulama Indonesia telah memberi batas yang jelas dengan memutuskan bahwa domino dapat dibolehkan sepanjang tidak mengandung taruhan, tidak disertai minuman keras, tidak menjadi sarana maksiat, dan tidak melalaikan kewajiban agama. Batas ini penting, terutama bagi Aceh yang menjadikan nilai syariat sebagai napas kehidupan sosial.
Maka, sikap terbaik bukan menolak secara membabi buta, tetapi menerima dengan syarat yang tegas. Aceh dapat mendukung olahraga domino sepanjang ia dibangun di atas prinsip bersih dari judi, tertib secara organisasi, menghormati waktu ibadah, menjaga adab, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Dukungan itu harus berjalan bersama pengawasan. Tanpa pengawasan, olahraga domino bisa kembali ditarik ke stigma lama. Namun tanpa keberanian memberi ruang, masyarakat kehilangan kesempatan mengubah permainan rakyat menjadi aktivitas prestasi yang sehat.
Aceh memiliki modal sosial yang kuat untuk itu. Budaya warung kopi, tradisi berkumpul, dan kebiasaan berdialog menjadikan domino mudah diterima sebagai olahraga komunitas. Tetapi modal budaya saja tidak cukup. Dibutuhkan standar pertandingan, pelatihan atlet, pembinaan usia muda, sertifikasi wasit, kode etik, serta larangan keras terhadap segala bentuk taruhan. Pemerintah, organisasi olahraga, ulama, akademisi, dan komunitas harus duduk bersama agar domino tidak sekadar diperlombakan, tetapi juga dididikkan sebagai olahraga yang bermartabat.
Lebih jauh, olahraga domino dapat menjadi ruang inklusif. Tidak semua orang memiliki kemampuan fisik untuk menjadi atlet sepak bola, voli, atau bela diri. Namun banyak orang memiliki kecerdasan membaca situasi, ketelitian menghitung, dan daya ingat yang kuat. Domino memberi ruang bagi kecerdasan semacam itu untuk dihargai. Jika dikelola dengan baik, ia dapat membuka jalan prestasi bagi masyarakat yang selama ini tidak terjangkau oleh cabang olahraga fisik.
Meski demikian, euforia harus dijaga. Jangan sampai nama olahraga dipakai sebagai pembungkus praktik lama yang keliru. Inilah ujian moral bagi pengurus, pemain, penyelenggara turnamen, dan masyarakat. Domino sebagai olahraga harus berbeda secara nyata dari domino sebagai perjudian. Perbedaannya harus tampak dalam aturan, suasana, waktu pelaksanaan, tempat kegiatan, pengawasan, dan tujuan kompetisi. Bila tidak ada taruhan, tidak ada alkohol, tidak ada kelalaian ibadah, tidak ada unsur maksiat, maka ruang penerimaannya menjadi lebih terbuka dan masuk akal.
Aceh sebaiknya mengambil posisi bijak terlihat dimata publik mendukung, tetapi tidak membiarkan; menerima, tetapi tidak permisif; membina, tetapi tetap mengawasi. Dengan cara itu, domino dapat keluar dari bayang-bayang stigma dan masuk ke ruang baru sebagai olahraga pikiran, olahraga rakyat, sekaligus media silaturahmi yang tertib.
Pada akhirnya, persoalan domino bukan semata tentang batu kecil di atas meja. Ia tentang cara masyarakat menilai sesuatu secara adil. Sesuatu yang dapat disalahgunakan tidak otomatis harus dimusuhi; ia dapat ditata agar memberi manfaat. Pisau bisa melukai, tetapi juga dapat dipakai memasak. Teknologi bisa merusak, tetapi juga dapat mencerdaskan. Begitu pula domino: ia bisa menjadi masalah jika diseret ke perjudian, tetapi bisa menjadi manfaat jika diarahkan menjadi olahraga yang sportif, edukatif, dan berprestasi.
Aceh membutuhkan cara pandang seperti itu dapat diwujudkan dengan ketegasan pada penyimpangan, terbuka pada kemaslahatan. Bila olahraga domino mampu menjaga batas agama, etika, dan hukum, maka tidak ada alasan untuk menutup pintu dukungan. Justru di sanalah letak kebijaksanaan bahwa mengangkat sesuatu yang hidup di tengah rakyat menjadi aktivitas yang lebih tertib, lebih sehat, dan lebih bermakna.
Penulis: Ahyar, Sekretaris Jenderal (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh