DIALEKSIS.COM | Opini - Memori kolektif rakyat Aceh terhadap kejayaan Arun yang dibangun dengan teknologi tinggi oleh Bechtel Inc., bukan sekadar nostalgia industrial, melainkan juga pelajaran politik, ekonomi yang mahal. Pada satu sisi, Arun menghadirkan kebanggaan, modernisasi, dan posisi tawar strategis Indonesia di pasar LNG dunia. Namun pada sisi lain, distribusi manfaat yang tidak proporsional melahirkan kekecewaan struktural di tingkat Aceh yang mendunia.
Dalam konteks itulah, kebijakan penagihan Pajak Nanggroe oleh Pemerintahan GAM yang dilegitimasi melalui Keputusan Menteri Kehakiman GAM No. 1/IX/1977 harus dibaca sebagai ekspresi tuntutan kedaulatan ekonomi yang pro kemerdekaan Aceh, bukan semata tindakan fiskal administratif.
Pengalaman historis tersebut kini menemukan relevansinya kembali dengan hadirnya eksplorasi gas raksasa di Blok Andaman. Jika Arun dahulu menjadi simbol ekstraksi energi era Orde Baru, maka Andaman berpotensi menjadi simbol tata kelola energi Aceh di era MoU Helsinki berbasis PP No. 23 Tahun 2025 dan desentralisasi fiskal. Perbedaannya terletak pada kerangka hukum, kapasitas kelembagaan pemerintahaan Aceh (70:30), serta ruang negosiasi yang secara normatif jauh lebih terbuka dibanding masa lalu.
Di sinilah posisi Mubadala Energy menjadi sangat strategis sekaligus sensitif. Sebagai operator utama di PSC Andaman I, Andaman II, dan South Andaman, perusahaan ini bukan hanya aktor bisnis, tetapi juga mitra pembangunan yang keputusan investasinya akan menentukan.
Dengan rencana produksi awal sekitar 300 MMSCFD, bahkan berpotensi meningkat seiring temuan lanjutan, proyek Andaman tidak boleh diposisikan semata sebagai proyek hulu migas, melainkan sebagai jangkar transformasi ekonomi jangka panjang Aceh. Artinya, orientasi kebijakan tidak cukup berhenti pada lifting dan revenue, tetapi harus diarahkan pada hilirisasi dan industrialisasi berbasis gas di wilayah Aceh sendiri.
Namun, bagi Aceh, isu utamanya bukan semata produksi gas, melainkan bagaimana nilai tambah proyek tersebut didaratkan (landed value) bagi rakyat Aceh. Pertanyaan ini sejatinya bukan hanya semata-mata untuk memberikan Aceh nilai tambah dari proyek itu tetapi jauh lebih dari itu yakni kepentingan nasionalisme Aceh yang sudah diletakan oleh Tgk. Hasan Di Tiro sebagai perumus dasar kepentingan besar Aceh itu sendiri.
Sisi yang bersamaan ternyata pilihan jalan apakah melalui laut atau darat, benar-benar harus dihitung supaya investor dalam hal ini Mubadala Energy nyaman berkerja diwilayah penghujung NKRI yang skema pembagiannya adalah di atas 12 mil 70 persen untuk Indonesia dan 30 persen untuk Aceh tetap menggunakan skema gross split (model kontrak bagi hasil hulu) atau cost recovery (mekanisme pengambalian biaya operasi mulai dari eksplorasi, pengembangan dan produksi).
Perdebatan strategis muncul dalam menentukan skema pengolahan LNG lanjutan: Pertama, Floating LNG (FLNG). Opsi ini menawarkan fleksibilitas, waktu eksekusi lebih cepat, dan minim kompleksitas sosial darat. Namun dampak ekonominya bagi Aceh relatif terbatas karena fasilitas berada di laut dan bersifat mobile. Kedua, Land-Based LNG (Arun LNG Plant). Pemanfaatan fasilitas Arun di Lhokseumawe memberikan skala ekonomi lebih besar, dampak langsung ke rakyat Aceh, stabilitas jangka panjang, serta efek pengganda ekonomi wilayah.
Di titik inilah kepentingan korporasi global (Mubadala Energy dan Harbour Energy) dan kepentingan rakyat Aceh harus dipertemukan melalui desain kebijakan yang tepat.
Arun sebagai Simbol Kepentingan Aceh
Arun LNG Plant bukan sekadar fasilitas industri, tetapi memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh. Infrastruktur pelabuhan, tangki penyimpanan, izin lingkungan, serta rekam jejak operasional menjadikannya aset siap pakai yang dapat menghemat biaya miliaran dolar dan memangkas waktu pembangunan hingga 4 atau 5 tahun.
Reaktivasi Arun sekurang-kurangnya memberikan empat pokok utama dalam masa yang akan datang antara lain: Pertama, menghidupkan kembali pusat industri Lhokseumawe. Kedua, membuka lapangan kerja langsung dan tidak langsung bagi rakyat Aceh, secara otomatis menurunkan angka pengangguran di Aceh. Ketiga, mendorong hilirisasi seperti industri petrokimia, pupuk khususnya PT. PIM, dan yang paling fundamental memberikan penguatan kembali pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).
Terakhir, keempat adalah menguatkan posisi Aceh dalam rantai nilai energi nasional dan Internasional. Dengan demikian, pilihan lokasi LNG bukan isu teknis semata, melainkan keputusan politik ekonomi yang menentukan siapa paling diuntungkan. Namun prinsipnya adalah investasi Mubadala Energy ini harus menguntungkan kedua belah pihak.
Mengawal Peran Mubadala
Mubadala Energy sebagai investor dan operator eksplorasi migas telah berhasil menemukan cadangan gas dalam jumlah besar, tentu Mubadala Energy berorientasi pada keekonomian proyek dan kepastian investasi. Hal ini wajar dalam praktik industri migas global. Namun, dalam kerangka otonomi khusus Aceh berbasis MoU Helsinki, UU No. 11 Tahun 2006 dan PP No. 23 Tahun 2015 proyeksi proyek strategis seperti Andaman harus memenuhi prinsip antara lain: Local Content Tinggi yang memuat keterlibatan tenaga kerja dan industri lokal.
Peran Badan Usaha Miliki Aceh dalam hal ini PT. PEMA yang menjadi instrumen ekonomi strategis bagi rakyat Aceh. Partisipasi kepemilikan dalam hal ini kebutuhan gas rakyat Aceh harus menjadi fokus utama Pemerintah Aceh, BPMA, dan SKK Migas. Kemudian, yang lebih penting lagi adalah Pemerintah Aceh walaupun memiliki kewenangan 30 persen di WK South Andaman mengetahui secara detail dan berkala. Artinya, ada transparansi penerimaan bagi hasil dana migas yang akuntabel.
Tanpa desain tata kelola inklusif, proyek LNG darat sekalipun berisiko memicu resistensi sosial dan politik di Aceh. Kepentingan nasionalis Aceh harus menjadi tumpuan proyek Mubadala Energy ini.
Kepentingan Rakyat Aceh sebagai Parameter Utama
Gas Andaman harus ditempatkan sebagai instrumen transformasi ekonomi dan kemandirian fiskal bagi Aceh, bukan sekadar komoditas ekspor. Ukuran keberhasilannya bukan hanya lifting dan revenue negara, tetapi penurunan pengangguran Aceh, pertumbuhan industri turunan, peningkatan kapasitas fiskal daerah dan transfer teknologi dan SDM.
Jika seluruh proses hanya berpusat di laut melalui FLNG, maka Aceh berpotensi hanya menjadi “tuan rumah geologis” tanpa manfaat ekonomi optimal. Bukankah landasan filosofis dan konstitusionalnya minyak dan gas itu dinyatakan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsipil dasar konstitusional bagi Aceh diinyatakan juga bahwa dalam konteks Aceh dipertegas melalui kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka self-government, artinya bukan simbolik tetapi mengandung konsekuensi pembagian kewenangan dan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi rakyat Aceh itu sendiri.
Pendekatan realistis yang dapat menjembatani kepentingan investor dan daerah adalah skema bertahap: Land-based LNG di Arun sebagai basis utama dan FLNG sebagai satelit untuk temuan kecil atau terpencil. Model ini menjaga keekonomian proyek sekaligus memastikan nilai tambah regional.
Dengan demikian, kehadiran Mubadala di Blok Andaman adalah peluang besar namun peluang tidak otomatis menjadi kesejahteraan. Ia membutuhkan keberpihakan kebijakan, negosiasi kelembagaan, dan visi pembangunan Aceh yang sedang dijalankan oleh H. Muzakir Manaf dan H. Fadhlullah, SE.
Hal ini juga tetap mengutamakan pengembangan Andaman bukan sekadar proyek migas, melainkan fondasi masa depan ekonomi Aceh. Keputusan hari ini akan menentukan apakah gas tersebut hanya mengalir ke pasar global, atau menjadi lokomotif kemakmuran rakyat Aceh selama puluhan tahun ke depan.
Semoga...[**]
Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah (Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)