Jum`at, 21 Agustus 2026
Beranda / Opini / WFA ASN Berlanjut: Momentum Mengubah Paradigma Kinerja Birokrasi

WFA ASN Berlanjut: Momentum Mengubah Paradigma Kinerja Birokrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Firman Lukman

Dr. Firman Lukman, Asosiate Professor (Lektor Kepala) pada Program Studi Administrasi Publik dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Aktif meneliti bidang reformasi birokrasi, politik, dan kebijakan publik. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Bagi sebagian orang, Work From Anywhere (WFA) hanyalah perubahan lokasi bekerja. Sesungguhnya, kebijakan ini sedang menguji sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah birokrasi Indonesia benar-benar siap meninggalkan budaya mengukur kehadiran menuju budaya mengukur hasil kerja. 

Di era digital, masyarakat tidak lagi menilai kualitas pelayanan publik dari banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir di kantor, tetapi dari cepat atau lambatnya layanan diberikan, kepastian penyelesaiannya, serta manfaat yang benar-benar mereka rasakan.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui Flexible Working Arrangement (FWA), pemerintah menegaskan bahwa pola kerja fleksibel akan terus dilanjutkan. Kebijakan dengan skema empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja secara fleksibel tersebut bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis digital.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan Flexible Working Arrangement tidak pernah ditentukan oleh lokasi pegawai bekerja. Produktivitas justru dapat dipertahankan, bahkan meningkat, ketika organisasi memiliki target yang jelas, sistem akuntabilitas yang kuat, serta dukungan teknologi digital. Karena itu, persoalan utama Indonesia bukanlah apakah ASN bekerja dari kantor atau dari rumah. Persoalan sesungguhnya adalah apakah birokrasi telah siap mengubah cara mengelola dan mengukur kinerja pegawainya.

Perubahan paradigma tersebut menjadi semakin mendesak ketika fondasi transformasi digital pemerintahan Indonesia terus menunjukkan kemajuan. Dalam United Nations E-Government Survey 2024, Indonesia untuk pertama kalinya masuk kategori Very High E-Government Development Index (VHEGDI) dengan skor 0,7991 dan naik 13 peringkat dibandingkan survei sebelumnya. Capaian tersebut menegaskan bahwa tantangan pemerintah saat ini bukan lagi membangun teknologi, melainkan memastikan teknologi mampu menghasilkan birokrasi yang lebih cepat, lebih responsif, dan lebih akuntabel.

Di sinilah WFA menemukan relevansinya. Kebijakan ini tidak boleh dipahami sebagai privilese bagi ASN ataupun sekadar perubahan administratif. WFA seharusnya menjadi pintu masuk untuk mempercepat reformasi manajemen kinerja birokrasi. Selama ukuran keberhasilan ASN masih didominasi oleh absensi dan jam kerja, WFA hanya akan memindahkan meja kerja dari kantor ke rumah. 

Namun, ketika pemerintah mulai mengukur kinerja berdasarkan capaian, kualitas pelayanan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat, WFA dapat menjadi salah satu tonggak penting lahirnya birokrasi Indonesia yang benar-benar modern.

Mengapa WFA Menjadi Kebutuhan Birokrasi Modern

Digitalisasi telah mengubah cara birokrasi bekerja. Persuratan elektronik, komputasi awan (cloud computing), tanda tangan digital, hingga rapat virtual membuat banyak proses pemerintahan tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik pegawai di kantor. Yang berubah bukan sekadar tempat bekerja, tetapi cara organisasi menghasilkan pelayanan publik. Karena itu, mempertahankan pola kerja birokrasi yang sepenuhnya bertumpu pada kehadiran fisik justru bertentangan dengan arah transformasi digital yang sedang dibangun pemerintah.

Perubahan tersebut juga terjadi di banyak negara. Flexible Working Arrangement kini dipandang sebagai bagian dari strategi membangun organisasi publik yang lebih produktif, adaptif, dan mampu menarik talenta terbaik. Fleksibilitas bekerja bukan berarti mengurangi disiplin, melainkan mengubah cara organisasi mengelola kinerja. Yang menjadi ukuran bukan lagi berapa lama pegawai berada di kantor, tetapi seberapa besar kontribusi yang mereka berikan terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Bagi Indonesia, kebutuhan tersebut semakin relevan seiring dengan percepatan transformasi digital pemerintahan. Dalam United Nations E-Government Survey 2024, Indonesia untuk pertama kalinya masuk kategori Very High E-Government Development Index (VHEGDI) dengan skor 0,7991 dan naik 13 peringkat dibandingkan survei sebelumnya. Pada saat yang sama, hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional tahun 2024 mencapai nilai 3,02 dengan kategori Baik. 

Dua capaian tersebut menunjukkan bahwa fondasi digital pemerintahan Indonesia semakin matang. Tantangan berikutnya bukan lagi membangun teknologi, melainkan memastikan teknologi mampu mengubah cara birokrasi bekerja dan melayani masyarakat.

Namun, teknologi hanyalah alat. Transformasi digital tidak akan menghasilkan perubahan apabila birokrasi masih mempertahankan cara lama dalam mengelola kinerja pegawai. Investasi pada aplikasi, pusat data, dan sistem informasi akan kehilangan makna apabila ukuran keberhasilan ASN tetap bertumpu pada absensi dan jam kerja. Digitalisasi baru akan memberikan nilai tambah ketika diikuti perubahan paradigma dari budaya kehadiran menuju budaya kinerja.

Di sinilah WFA menemukan urgensinya. Kebijakan ini bukan sekadar memberikan keleluasaan bekerja dari lokasi yang berbeda, tetapi menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil. WFA hanya akan berhasil apabila pemerintah berani mengubah indikator keberhasilan ASN dari sekadar hadir menjadi benar-benar menghasilkan. 

Pada akhirnya, birokrasi modern tidak dibangun oleh gedung yang penuh pegawai, tetapi oleh pelayanan publik yang cepat, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Birokrasi Masih Mengukur Kehadiran, Bukan Kinerja

Persoalan terbesar implementasi Work From Anywhere sesungguhnya bukan terletak pada lokasi ASN bekerja, melainkan pada cara birokrasi mengukur keberhasilan pegawainya. Selama bertahun-tahun, disiplin ASN lebih banyak diidentikkan dengan kehadiran fisik, kepatuhan terhadap jam kerja, dan absensi harian. 

Indikator tersebut memang penting untuk menjaga ketertiban organisasi, tetapi tidak lagi memadai untuk menilai kinerja birokrasi di era digital. Masalahnya bukan karena ASN bekerja dari rumah, melainkan karena birokrasi masih menggunakan cara lama untuk mengukur kinerja.

Paradigma tersebut semakin sulit dipertahankan ketika pola kerja menjadi lebih fleksibel. Kehadiran di kantor tidak selalu berbanding lurus dengan produktivitas, sebagaimana bekerja dari rumah tidak otomatis menurunkan kinerja. Yang membedakan keduanya adalah kemampuan organisasi menetapkan target yang jelas, mengukur capaian secara objektif, dan memastikan setiap pegawai bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Dengan kata lain, birokrasi modern seharusnya mengukur apa yang dihasilkan ASN, bukan sekadar berapa lama mereka berada di kantor.

Cara pandang masyarakat pun telah berubah. Publik tidak pernah bertanya berapa jam ASN berada di ruang kerja. Yang mereka rasakan adalah apakah perizinan selesai tepat waktu, pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat, bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, dan layanan administrasi dapat diakses tanpa prosedur yang berbelit. Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan birokrasi bukan absensi pegawai, melainkan kualitas pelayanan yang mereka terima.

Pandangan tersebut sejalan dengan sistem evaluasi pelayanan publik yang diterapkan pemerintah. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kementerian PANRB pada Triwulan I Tahun 2026 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 85,71 dengan predikat Mutu A (Sangat Baik). 

Angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan birokrasi pada akhirnya diukur dari pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan, bukan dari tingkat kehadiran ASN di kantor. Karena itu, keberhasilan implementasi WFA seharusnya dinilai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar kepatuhan terhadap pola kerja fleksibel.

Di sinilah tantangan terbesar reformasi birokrasi Indonesia. Banyak instansi telah berhasil melakukan digitalisasi administrasi, tetapi sistem manajemen kinerjanya masih terjebak pada budaya pengawasan kehadiran. Akibatnya, fleksibilitas kerja sering dipandang sebagai ancaman terhadap disiplin, bukan sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas. Selama orientasi organisasi masih bertumpu pada absensi, WFA hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.

Karena itu, keberlanjutan WFA harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengubah paradigma manajemen kinerja ASN. Pemerintah perlu menggeser fokus evaluasi dari kehadiran menuju pencapaian target, kualitas pelayanan, inovasi, dan kepuasan masyarakat. Pergeseran inilah yang akan menentukan apakah WFA benar-benar menjadi instrumen reformasi birokrasi atau sekadar memindahkan meja kerja dari kantor ke rumah.

Membangun Manajemen Kinerja ASN Berbasis Hasil

Keberhasilan implementasi WFA pada akhirnya tidak bergantung pada lokasi ASN bekerja, melainkan pada keberanian pemerintah mengubah cara mengelola kinerja birokrasi. Reformasi birokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pola kerja yang lebih fleksibel, tetapi harus diikuti reformasi sistem manajemen kinerja yang menempatkan hasil sebagai ukuran utama keberhasilan. Fleksibilitas tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan keraguan, sedangkan fleksibilitas yang disertai pengukuran kinerja yang kuat akan mempercepat lahirnya birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah menggeser fokus penilaian ASN dari absensi menuju capaian kinerja. Indikator keberhasilan tidak lagi didominasi oleh jumlah jam kerja atau frekuensi kehadiran di kantor, tetapi oleh ketercapaian target, kualitas pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, inovasi, serta kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Dengan demikian, setiap ASN dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap tujuan organisasi, bukan semata-mata berdasarkan keberadaannya di ruang kerja.

Transformasi digital juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat akuntabilitas. Berbagai platform manajemen kinerja, dashboard digital, dan sistem pelaporan daring memungkinkan pimpinan memantau capaian kerja secara real time tanpa bergantung pada pengawasan fisik. Teknologi seharusnya tidak lagi digunakan untuk memastikan siapa yang hadir di kantor, tetapi untuk memastikan setiap target organisasi benar-benar tercapai. 

Di sinilah esensi birokrasi digital: teknologi menjadi alat untuk meningkatkan kinerja, bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke ruang digital.

Namun, perubahan sistem tidak akan berjalan tanpa perubahan budaya organisasi. Pemimpin birokrasi tidak lagi cukup menjadi pengawas kehadiran, tetapi harus menjadi pengarah kinerja. Kepemimpinan yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang membangun kepercayaan, menetapkan target yang jelas, memberi ruang bagi inovasi, serta memastikan setiap pegawai bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Budaya inilah yang menjadi fondasi birokrasi modern di tengah percepatan transformasi digital.

Pada akhirnya, WFA bukanlah tujuan, melainkan instrumen untuk mempercepat reformasi birokrasi. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh dari mana ASN bekerja, tetapi oleh apa yang berhasil mereka hasilkan bagi masyarakat. Selama kualitas pelayanan publik terus meningkat dan kepuasan masyarakat semakin baik, perdebatan mengenai lokasi ASN bekerja menjadi tidak lagi relevan. 

Sebaliknya, apabila pelayanan justru menurun, yang perlu dievaluasi bukan kebijakan WFA, melainkan sistem manajemen kinerja birokrasinya. Inilah momentum bagi pemerintah untuk mengakhiri budaya birokrasi yang mengukur kehadiran dan mulai membangun birokrasi yang menghargai kinerja, inovasi, dan hasil nyata bagi masyarakat. [**]

Penulis: Dr. Firman Lukman (Asosiate Professor (Lektor Kepala) pada Program Studi Administrasi Publik dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Aktif meneliti bidang reformasi birokrasi, politik, dan kebijakan publik)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub