Dewan Minta Pemko Banda Aceh Sesuaikan Formasi Rekrutmen PPPK 2024
Font: Ukuran: - +
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd. [Foto: Humas DPRK BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar menyesuaikan formasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Musriadi mengingat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi sudah membuka seleksi pengadaan PPPK untuk tenaga teknis sejak 1 Oktober 2024.
"Seleksi ini kesempatan besar bagi para tenaga teknis di Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya bagi mereka yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan formasi PPPK teknis yang tersedia," tuturnya.
Namun demikian, kata Musriadi formasi PPPK 2024 dibuka tidak sesuai dengan kebutuhan kualifikasi dan instansi yang ada, karena itu ia berharap kepada pemko dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh harus mengadvokasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Supaya saudara-saudara kita yang sudah honorer puluhan tahun ini bisa terakomodasikan pada rekrutmen PPPK 2024 ini sesuai kualifikasi dan formasi tempat mereka bekerja,” kata Musriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dilihat dari formasi kuota untuk Banda Aceh tahun 2024 sebanyak 1.222 formasi teknis yang diwacanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ia berkeyakinan formasi yang dikeluarkan melalui SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional, kuota tersebut tidak ada terpenuhi, karena formasi jabatan yang mau dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi ijazah yang mereka miliki.
“Sebagai contoh beberapa kasus seperti operator sekolah, dan tenaga non-ASN di beberapa OPD atau instansi lainnya, formasi yang dibuka tidak sesuai dengan kualifikasi ijazah yang mereka miliki,” sebut Musriadi.
Politisi Partai Amanat Nasional menjelaskan secara aturan jabatan dan ijazah mereka telah terdaftar dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia BKN RI, tenaga non-ASN terdata di database BKN. Namun, waktu dibuka formasi tidak sesuai dengan jabatan dan kualifikasi ijazah, menurutnya ini sangat disayangkan, formasi sudah ada tapi tidak bisa mendaftar.
“Kami berharap sebelum ditutup masa pendaftaran 20 Oktober, ada solusi konkret yang ditawarkan oleh pemerintah kepada tenaga non-ASN yang sudah bekerja dan mengabdi puluhan tahun di Pemko Banda Aceh, ini kesempatan emas buat mereka untuk legalitas mereka menjadi abdi negara, karena Desember 2024 secara regulasi honorer dituntaskan semua menjadi PPPK,” sambung Musriadi.
Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66, intinya honorer akan diselesaikan tahun ini.
“Karena itu untuk mencapai target kuota PPPK tenaga non-ASN 2024 yang telah diusul, Pemerintah kota Banda Aceh harus mencari solusi dan penyelesaiannya,” pungkasnya. [*]