DPRK Aceh Tengah Ributkan Soal Mobil Dinas Wakil Bupati
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon- DPRK Aceh Tengah mempersoalkan mobil dinas yang dipakai wakil Bupati, Firdaus. Persoalan itu muncul, karena dewan merasa terganggu dengan tugas yang dilakukan di lapangan, saat melangsungkan Pansus.
Kendala yang dialami dewan, menurut Edi Kurniawan, Wakil ketua DPRK Aceh Tengah, dalam keterangan Persnya, Senin (30/12/2019), pihaknya tidak dapat mempergunakan mobil yang layak untuk kelapangan saat dilakukan Pansus Amdal pertambangan.
"Karena medannya berat, kami harus ke Linge, membutuhkan mobil yang tangguh. Double cabin kami pinjam pakai dari Dinas Kesehatan melalui bagian umum," sebut Edi Kurniawan.
Namun Pansus belum selesai, Wakil Bupati Aceh Tengah Firadus menelpon Kabag Umum dan Sekwan, agar mobil tersebut dikembalikan. Alasan wakil bupati, mobil duble cabin itu akan dipergunakan Dinas kesehatan untuk melakukan pogging.
" Berulang kali wakil bupati menelpon Sekwan. Kenderaan Dinas dewan, tidak cocok dengan medan yang berat itu, makanya kami butuh kenderaan lapangan dalam rangka Pansus. Mengapa wakil bupati sudah mengurus soal mobil, soat asset. Ada 5 unit mobil dinas di wakil bupati," sebut Edi Kurniawan.
Menjawab Dialeksis.com, wakil ketua DPRK ini mengakui tidak etis wakil bupati meminta mobil dari Sekwan, saat dewan sedang melakukan Pansus. Ada apa ini? Wakil bupati memiliki 5 mobil dinas. Mobil Alfard (2019), Portuner 2016, Inova 2014 dan 2019 serta Mitsubishi duble kabin 2016 (Dinas Kesehatan).
Sidang yang membahas Qanun tentang retribusi daerah di gedung DPRK, Senin (30/12/2019) berlangsung panas. Anggota dewan di sana meributkan soal mobil dinas di wakil bupati, walau sidang itu membahas soal retribusi. Ahirnya ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega menskor sidang dengan batas yang tidak ditentukan.
‘Kami akan menulusuri persoalan asset daerah ini terlebih dahulu, khususnya mobil dinas. Bila persoalan ini tuntas, sidang akan dilanjutkan," sebut Edi Kurniawan.
Bagaimana kisah ribut mobil dinas ini versi wakil Bupati Aceh Tengah? Firdaus, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, menyesalkan persoalan mobil dinas itu dibahas di dewan dengan bahasa yang kurang santun.
"Saya dapatkan kabar, sidangnya agak kasar. Tidak benar ada 5 unit mobil dinas di wakil bupati," sebut Firdaus.
Mobil duble kabin itu, adalah kenderaan operasional Dinas kesehatan, jelas wakil bupati. Pihak dewan meminjam pakainya dalam dua hari untuk keperluan Pansus. Karena mobil itu dipergunakan untuk Pansus, kegiatan pogging membasmi nyamuk yang seharusnya dilakukan Dinas kesehatan tertunda.
"Demi kelancaran tuga di Dinas kesehatan, karena sudah tertunda pelaksaan pogging, saya tanyakan ke bagian umum Setdakab. Kabag umum menjelaskan mobil itu dipinjam pakai selama dua hari. Namun sudah seminggu belum dikembalikan," sebut Firdaus.
Demi tidak terganggunya pelaksanaan pogging, Firdaus menelpon sekretaris dewan, agar kenderaan dinas itu dikembalikan demi kelancaran tugas.
"Kan saya lakukan semuanya demi kelancaran tugas di dinas. Silakan di chek, benarkah pogging tertunda, namun setelah ada kenderaan dinas, pogging dilaksanakan," jelasnya.
Namun dewan mempersoalkan mobil dinas di wakil bupati, termasuk duble kabin dari Dinas kesehatan yang mangkal di wakil bupati. Menurut Edi Kurniawan, sesuai dengan ketentuan Permendagri no 7 tahun 2006 dan Permendagri no 11 tahun 2007.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, wakil bupati hanya dibenarkan dua kenderaan dinas jenis sedan 2.200 cc dan jeep 2.500 cc. mengapa sekarang mobil dinas di wakil bupati melebih ketentuan, jelas Edi.
Namun wakil bupati kepada Dialeksis.com membantah, dia menguasai lima kenderaan dinas seperti yang disebutkan pimpinan DPRK Aceh Tengah. DPRK disana menjanjikan persoalan itu dituntaskan dalam dua hari ini, agar kelanjutan sidang tentang retribusi dapat dilangsungkan. (Baga)