DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terhadap proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul lonjakan signifikan nilai anggaran proyek yang dinilai tidak wajar. Menurut Nasruddin, anggaran rehabilitasi rumah dinas tersebut membengkak hingga Rp4,67 miliar, atau hampir tiga kali lipat dibandingkan anggaran tahun 2024 yang hanya sebesar Rp1,58 miliar.
“Kami menduga kuat terjadi mark up harga dalam proyek ini. Kenaikan anggaran yang sangat signifikan tidak disertai dengan perubahan fisik bangunan,” ujar Nasruddin Bahar dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis, Selasa.
Nasruddin menjelaskan, proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPR Aceh sebelumnya telah ditenderkan pada tahun 2024 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,586 miliar. Dalam proses tersebut, CV Metropolis Real Estate Group ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1,552 miliar.
Namun, tender tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan tidak menjalankan prosedur sesuai Dokumen Pemilihan, meskipun penolakan hasil pemilihan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Padahal, pada saat pembatalan tender pada Juli 2024, waktu pelaksanaan proyek masih tersisa sekitar 150 hari.
“Dengan sisa waktu yang cukup, seharusnya dilakukan tender ulang. Tapi yang terjadi justru proyek tersebut dianggarkan kembali pada tahun 2025 dengan mata anggaran yang sama, namun nilainya melonjak drastis,” kata Nasruddin.
Ia menegaskan, tidak terdapat perubahan desain maupun penambahan spesifikasi bangunan yang dapat membenarkan kenaikan anggaran tersebut. Menurutnya, perbandingan biaya konstruksi menunjukkan kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Pembangunan gedung dua lantai baru dengan ukuran setara rumah dinas umumnya menghabiskan anggaran sekitar Rp5 miliar. Bahkan, pembangunan kantor desa di Rancah, Ciamis, dengan standar bangunan mewah, hanya menelan anggaran sekitar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Selain meminta audit khusus dari BPK Aceh, TTI juga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek tersebut.
Nasruddin juga menyoroti mekanisme pengadaan yang digunakan. Proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPR Aceh tidak dilakukan melalui tender terbuka, melainkan menggunakan mekanisme E-Katalog Konstruksi dengan skema mini kompetisi.
“Pengadaan tanpa tender terbuka ini menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek. Karena itu, kami meminta hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Nasruddin.