Selasa, 20 Oktober 2026
Beranda / Parlemen Kita / Yulindawati Desak Kapolri Turun Tangan soal Tes Narkoba Ketua DPRA

Yulindawati Desak Kapolri Turun Tangan soal Tes Narkoba Ketua DPRA

Senin, 19 Oktober 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Kapolri turun tangan memastikan tindak lanjut permintaan pemeriksaan narkoba terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia meminta pemeriksaan dilakukan melalui tes urine, rambut, atau metode lain sesuai prosedur hukum.

Yulindawati menilai penanganan permintaan tersebut perlu mendapat perhatian serius, sejalan dengan komitmen pemberantasan narkoba tanpa kompromi. Ia juga mendesak Kapolda Aceh memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk ketika menyangkut pejabat publik.

Menurut Yulindawati, permintaan pemeriksaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Ia menegaskan, dugaan yang disampaikan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang sah.

Namun, pernyataannya tersebut turut membawanya berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh, Yulindawati menyatakan tidak merasa bersalah dan menolak menandatangani permohonan maaf dalam proses mediasi. Sikap itu dituangkannya dalam pernyataan tertulis pada 8 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tersebut, ia beralasan unggahannya menggunakan kata “diduga”, sehingga tidak dimaksudkan untuk menyampaikan suatu tuduhan sebagai fakta yang sudah terbukti. Ia juga menilai pernyataannya berkaitan dengan kepentingan publik dan pengawasan terhadap pejabat.

Yulindawati menolak menandatangani dokumen permohonan maaf karena khawatir hal itu dipandang sebagai pengakuan kesalahan. Ia meminta penyidik menilai perkara secara objektif, dengan mempertimbangkan isi pernyataan, konteks penyampaian, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Ia juga meminta penyidikan dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui proses yang sah, bukan disimpulkan sepihak.

Di sisi lain, Yulindawati kembali menyoroti pentingnya transparansi aparat dalam menangani permintaan pemeriksaan narkoba terhadap Ketua DPRA. Ia menilai kejelasan tindak lanjut diperlukan agar publik dapat mengetahui bagaimana aparat menjalankan komitmen pemberantasan narkoba.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Pemeriksaan harus berdasarkan prosedur hukum, objektif, dan berlaku sama bagi siapa pun, termasuk pejabat publik,” tegasnya.

Yulindawati menekankan, permintaan tes narkoba bukanlah bukti bahwa seseorang menggunakan narkoba. Pemeriksaan, menurut dia, justru diperlukan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan metode yang sah dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional, baik dalam menindaklanjuti permintaan pemeriksaan maupun dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang kini dihadapinya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI