Selasa, 20 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / 2.000 Desa Belum Terjangkau 4G, Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi

2.000 Desa Belum Terjangkau 4G, Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi

Senin, 19 Oktober 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan sambutan dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). [Foto: Anhar/Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Denpasar - Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan membuat akses internet lebih terjangkau bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan beban regulasi yang saat ini ditanggung industri telekomunikasi mencapai sekitar 13-14% dari pendapatan operator.

Menurutnya, pemerintah tengah mencari titik tengah untuk menurunkan beban tersebut tanpa mengabaikan kepentingan negara maupun keberlanjutan industri.

"Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," ujar Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).

2.000 Desa Belum Terjangkau 4G

Angga mengatakan deregulasi diperlukan karena perluasan konektivitas internet masih menghadapi sejumlah tantangan.

Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7% penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet. Namun, masih ada sekitar 2.000 desa dan permukiman yang belum terjangkau jaringan 4G.

Di sisi lain, baru sekitar 21% rumah tangga yang berlangganan fixed broadband. Harga layanan tersebut juga dinilai belum cukup terjangkau, dengan biaya mencapai 4,86% dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dari acuan keterjangkauan sebesar 2%.

Kecepatan internet Indonesia saat ini berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband. "Pemerintah mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," katanya.

Bidik Internet 100 Mbps pada 2029

Pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband meningkat hingga 100 Mbps pada 2029. Selain itu, pemerintah menargetkan 90% kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50% rumah tangga mendapatkan layanan fixed broadband.

Pemerintah juga menargetkan pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51% populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengkaji sejumlah langkah deregulasi, mulai dari penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, hingga akses terbuka dengan harga terjangkau.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema kemitraan dengan operator, termasuk menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Selain itu, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) turut dikaji.

Di sektor digital, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pusat data, termasuk untuk mendorong investasi di luar Jawa.

Angga mengatakan pembenahan regulasi akan mencakup seluruh ekosistem digital, mulai dari infrastruktur, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang selama ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Penyusunan aturan baru akan dilakukan bertahap melalui konsultasi publik dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan.

" Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI