Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Afirmasi Dokter Spesialis Diperluas, Kemenkes Rekrut Putra Daerah Lewat Skema PPDS Berbasis RS

Afirmasi Dokter Spesialis Diperluas, Kemenkes Rekrut Putra Daerah Lewat Skema PPDS Berbasis RS

Kamis, 26 Februari 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mempercepat pemenuhan dokter spesialis dengan memperluas skema afirmasi bagi putra-putri daerah, khususnya dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). [Foto: net via new.yesdok.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mempercepat pemenuhan dokter spesialis dengan memperluas skema afirmasi bagi putra-putri daerah, khususnya dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Langkah ini ditempuh melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) guna menjawab proyeksi kekurangan hampir 65 ribu dokter spesialis hingga 2032.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerataan tenaga medis menjadi kunci transformasi layanan kesehatan nasional. 

“Kita akan memasang alat-alat kesehatan modern di seluruh kabupaten dan kota. Namun alat saja tidak cukup. Yang paling menentukan adalah ketersediaan dokter spesialis yang merata sesuai kebutuhan daerah,” ujar Budi dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (26/2/2026).

Melalui pendekatan afirmatif, PPDS RSPPU merekrut dokter yang telah bekerja di rumah sakit daerah dan memang dibutuhkan layanannya. Seleksi dilakukan berbasis kebutuhan pelayanan, bukan latar belakang ekonomi, suku, agama, maupun status sosial. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui beasiswa dan insentif rumah sakit untuk menekan hambatan biaya pendidikan spesialis.

Sejak diluncurkan pada 6 Mei 2024, program ini telah berjalan di enam rumah sakit pendidikan dengan total 167 peserta didik hingga batch ketiga. Pada 2026, Kemenkes menargetkan perluasan ke 52 rumah sakit pendidikan dengan 55 program studi, terutama untuk tujuh spesialis dasar dan bidang prioritas seperti jantung, stroke, uro-nefrologi, serta kesehatan ibu dan anak.

Kemenkes menyatakan skema residensi berbasis pelayanan klinis ini dirancang agar lulusan siap ditempatkan sesuai kebutuhan nasional, terutama di daerah 3T. Pemerintah berharap kebijakan afirmatif tersebut dapat mempercepat pemerataan dokter spesialis sekaligus memperkuat sistem kesehatan nasional secara berkelanjutan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI