DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh resmi mendorong pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik (e-purchasing / e-katalog) sebagai upaya memperbaiki tata kelola belanja daerah.
Namun hasil penelusuran redaksi Dialeksis menunjukkan bahwa klaim adopsi penuh di seluruh dinas dan badan masih memerlukan verifikasi paket-per-paket; praktik di lapangan ternyata bersifat bertahap.
Pemerintah provinsi yang selama liputan ini disebut sebagai Pemerintah Provinsi Aceh--telah mengeluarkan landasan hukum dan pedoman teknis. Salah satu rujukan administrasi adalah Surat Edaran nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui E-Purchasing di lingkungan Pemerintah Aceh, yang, menurut dokumen, ditandatangani oleh Muzakir Manaf pada 4 Juli 2025.
Pada tingkat operasional, Biro PBJ Setda meluncurkan klinik e-katalog dan layanan pendampingan teknis untuk membantu OPD dan pelaku usaha lokal mendaftarkan produk ke etalase katalog provinsi.
Data publik lokal yang dikumpulkan redaksi menyebutkan realisasi belanja melalui e-katalog mencapai angka yang signifikan sekitar Rp227,96 miliar pada periode pelaporan tertentu menandakan bahwa e-katalog sudah menjadi kanal penting dalam pengadaan di Aceh. Meski demikian, angka realisasi itu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem katalog.
Untuk memastikan tingkat adopsi sesungguhnya diperlukan pengecekan silang antara daftar paket di laman LPSE/SPSE dan laporan realisasi APBD per OPD. Dalam hal ini redaksi merujuk pada tampilan paket non-tender dan paket katalog yang dipublikasikan di sistem elektronik pengadaan provinsi (LPSE/SPSE).
Sebagai narasumber teknis, redaksi mewawancarai Said Mardhatillah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro PBJ Setda Aceh. Said membenarkan adanya instruksi dan program pendampingan, tetapi menegaskan bahwa implementasi di lapangan tidak serta-merta seragam.
“Kebijakan dan infrastruktur sudah kami siapkan ada surat edaran gubernur, pedoman teknis, serta klinik e-katalog untuk membantu OPD dan pelaku usaha. Namun dalam praktiknya penerapan memang bertahap: banyak OPD sudah rutin memakai e-katalog untuk barang dan jasa standar, sementara paket bernilai besar atau pekerjaan teknis yang kompleks masih memerlukan mekanisme tender atau seleksi khusus,” ujar Said.
Said menambahkan bahwa upaya mendorong partisipasi UMKM lokal menjadi prioritas: layanan pendampingan membantu pelaku usaha mendaftarkan produk sehingga etalase katalog lebih beragam. Ia juga mengakui perlunya transparansi data.
“Agar klaim adopsi bisa dipertanggungjawabkan, perlu verifikasi paket-per-paket: sinkronisasi data antara LPSE dan laporan realisasi APBD per OPD. Kami di Biro PBJ siap memfasilitasi audit data tersebut bila diminta,” kata Said.
Ia menambahkan, penggunaan e-katalog diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala pada e-katalog, barulah dapat ditempuh opsi-opsi lain sesuai ketentuan, termasuk mekanisme tender yang menjadi pilihan terakhir.
Sejumlah pengamat dan praktisi pengadaan yang dikontak redaksi mengingatkan batasan penggunaan e-katalog. Mereka menilai e-katalog efektif untuk barang dan jasa standar serta mempermudah akses UMKM, tetapi kurang cocok untuk pekerjaan konstruksi besar, jasa konsultansi kompleks, atau paket yang membutuhkan seleksi teknis ketat kondisi yang membuat beberapa OPD tetap memilih tender terbuka untuk paket tertentu.
Kesimpulan sementara redaksi Dialeksis bahwa Pemerintah Provinsi Aceh telah membangun kebijakan, infrastruktur, dan program pendampingan untuk memperluas penggunaan e-katalog.
Namun klaim bahwa “semua dinas dan badan telah sepenuhnya menggunakan e-katalog” belum dapat dibuktikan hanya dari satu sumber publik. Peralihan sedang berlangsung secara bertahap dan memerlukan verifikasi data paket-per-paket melalui LPSE dan laporan realisasi per SKPA untuk menilai sejauh mana e-catalog telah menjadi metode pengadaan dominan di masing-masing OPD.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan ini, termasuk upaya verifikasi data transaksi e-katalog dan kesiapan OPD/UMKM menghadapi transformasi pengadaan elektronik. Jika OPD atau pihak terkait ingin memberikan data resmi atau klarifikasi, redaksi siap menampung dan memverifikasi informasi tersebut.