Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat

Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat

Minggu, 17 Mei 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan. [Foto: dok. ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak atau pembebanan hak.

Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mengetahui kecocokan data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

"Pengecekan sertipikat penting dilakukan untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum proses pemindahan maupun pembebanan hak atas tanah dilakukan." jelas Ana.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen tersebut mencakup status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ujar Ana.

Ia menegaskan, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi data sertipikat untuk kebutuhan pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI