Sabtu, 22 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Jelang Hari Raya, Menteri Rini Tegaskan ASN Patuhi Aturan Larangan Gratifikasi KPK

Jelang Hari Raya, Menteri Rini Tegaskan ASN Patuhi Aturan Larangan Gratifikasi KPK

Kamis, 20 Maret 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri PANRB  Rini Widyantini, mendukung penuh imbauan KPK terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. [Foto: dok. KemenPANRB]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang terkait jabatan. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung penuh imbauan KPK tersebut. 

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegas Rini, Kamis (20/3/2025).

 Ia menegaskan bahwa permintaan atau pemberian tunjangan hari raya (THR) atau bentuk hadiah lainnya dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Secara hukum, larangan ini merujuk pada Pasal 12B dan 12C UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja,” jelas surat edaran tersebut. 

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, KPK memberikan pengecualian dengan syarat barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan. Namun, proses ini harus disertai laporan tertulis beserta dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait, yang kemudian akan merekap laporan ke KPK.

Tidak hanya gratifikasi, KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas untuk mudik

“Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tambah Rini. Edaran ini bertujuan menjaga momentum hari raya sebagai sarana mempererat silaturahmi dan religiusitas tanpa melanggar norma sosial maupun aturan hukum. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishes