Minggu, 07 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Kesejahteraan Guru Ditingkatkan, Kemenag Terapkan Sistem One Person One Payment

Kesejahteraan Guru Ditingkatkan, Kemenag Terapkan Sistem One Person One Payment

Sabtu, 06 Juni 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenag Terapkan Sistem One Person One Payment. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan skema one person one payment untuk memastikan pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lainnya bagi guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut diawali dengan rekonsiliasi dan verifikasi data guru yang dilakukan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah bersama tim Inspektorat Jenderal Kemenag.

Inspektur IV Kemenag, Moh. Isom, mengatakan data guru yang akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Seluruh hak pendidik harus tersalurkan berdasarkan data yang terverifikasi dan valid,” kata Isom yang dilansir pada Sabtu (6/6/2026).

Verifikasi data difokuskan pada tiga aspek, yakni penyelarasan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), validasi data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), serta sinkronisasi data antar-aplikasi pendidikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim, menyebut kolaborasi antara Ditjen Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal, dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) penting untuk memastikan validitas data sekaligus melindungi hak para pendidik.

Menurut Arskal, upaya yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelarasan data, tetapi juga memastikan guru yang memenuhi syarat memperoleh layanan dan hak sesuai ketentuan.

Melalui penguatan tata kelola data tersebut, Kemenag berharap implementasi prinsip one person one payment dapat berjalan optimal sehingga layanan kepada guru menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI