DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan pelaksanaan pawai takbiran malam Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan dengan berjalan kaki tanpa kendaraan bermotor. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Aceh Barat tertanggal 13 Maret 2026, bernomor: 400.14.1.1/366.
Dalam surat tersebut, pawai takbiran dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 20.00 WIB, terpusat di Masjid Agung Baitul Makmur. Pemerintah daerah hanya memperbolehkan satu unit mobil hias bernuansa Islami sebagai pengiring pawai, yang dilengkapi pengeras suara dan dipandu oleh seorang tengku.
Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM. menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan lalu lintas, serta kekhusyukan perayaan malam Idul Fitri.
“Pawai takbiran keliling dilakukan dalam bentuk berjalan kaki, bukan menggunakan kendaraan bermotor,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, panitia diminta melakukan pengawasan ketat terhadap peserta pawai, terutama yang menggunakan kendaraan seperti mobil bak terbuka atau truk. Peserta juga dilarang membawa atribut yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun atribut politik.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan para camat untuk mengoordinasikan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Khusus Kecamatan Johan Pahlawan, pelaksanaan takbiran akan bergabung dengan pawai tingkat kabupaten yang dipusatkan di Masjid Agung Baitul Makmur.
Melalui surat itu, keuchik atau kepala desa turut diminta menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar pelaksanaan takbiran dilakukan secara tertib, baik dengan berjalan kaki maupun di masjid dan musala setempat.
Pemerintah Aceh Barat menegaskan panitia akan mengawasi peserta dari luar kecamatan yang mencoba memasuki wilayah Kota Meulaboh menggunakan kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan takbiran berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. [arn]