Beranda / Pemerintahan / Regulasi Ketat, Satu Upaya Berantas Judi Online

Regulasi Ketat, Satu Upaya Berantas Judi Online

Selasa, 18 Februari 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. [Foto: Humas Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tak main-main dalam memberantas judi online yang kian meresahkan. Dalam Rapat Terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo menginstruksikan agar regulasi tegas segera disiapkan.

“Presiden menegaskan bahwa penanganan judi online harus lebih keras. Salah satu langkah strategis yang akan segera diambil adalah penerbitan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih tegas dan menyeluruh,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta.

Kemkomdigi telah memblokir hampir 1 juta situs judi online, tetapi itu belum cukup. Meutya Hafid menegaskan bahwa perang melawan judi online tak bisa hanya mengandalkan pemblokiran. Diperlukan strategi lebih agresif, termasuk pemenuhan kepatuhan platform digital.

“Kami sudah menerapkan sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), yang mewajibkan platform digital untuk bergerak cepat. Jika ditemukan konten terkait judi online atau pornografi anak, mereka harus segera melakukan takedown tanpa kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kemkomdigi, tetapi memerlukan sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya. Presiden Prabowo, kata Meutya, menginginkan penanganan yang berkelanjutan dan tak hanya sekadar pemblokiran semata.

“Ini bukan hanya tugas Kemkomdigi. Presiden menekankan bahwa Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan seluruh elemen harus terlibat aktif. Ini perintah langsung, bukan sekadar wacana,” imbuhnya.

Tak hanya soal judi online, Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah kini tengah mematangkan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang akan segera diumumkan secara resmi.

“Banyak masukan dari publik, dan pemerintah mendengarnya. Saat ini, peraturan perlindungan anak di ranah digital tengah dalam tahap finalisasi. Nantinya, Presiden sendiri yang akan mengumumkan kebijakan ini kepada masyarakat,” pungkas Meutya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah memastikan bahwa perang melawan judi online dan perlindungan anak di dunia digital bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI