Ribuan Honorer di Aceh Utara Diberhentikan, Nasibnya Memprihatinkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 3.533 honorer yang telah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberhentikan. Surat keputusan itu terhitung per 1 Agustus 2024. Sebelumnya SK mereka hanya diberikan hingga bulan Juli 2024.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, kepada wartawan Minggu (4/8/2024). Surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti terhitung sejak Januari hingga Juli 2024.
Hal tersebut berdasarkan keputusan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer. Mereka bekerja selambat-lambatnya sampai Desember 2024.
Pihaknya belum bisa memastikan bagaimana kelanjutan nasib para honorer itu kedepannya. Pasalnya pemerintah menjalankan sesuai regulasi yang dikeluarkan.
“Sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” kata Saifuddin Minggu (4/8/2024).
Sejauh ini pihaknya hanya bisa menunggu regulasi terbaru soal kejelasan nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara.
“Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.***